One King Golden Kembali Disegel Tim Terpadu Pemprovsu, Pemkab dan Polres Langkat

Hukum117 Dilihat

LANGKAT – Tempat hiburan malam One King Golden (OKG) yang berlokasi di Jalan Karya Jadi Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, kembali dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kamis (14/12/2023) pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya tempat hiburan malam One King Golden telah dilakukan penyegelan tepatnya pada bulan Agustus 2023 oleh pemerintah Kabupaten Langkat karena tidak memiliki izin operasional.

Setelah dilakukan penyegelan oleh Pemkab Langkat, One King Golden tetap melakukan operasional sehingga pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga harus turun tangan untuk menyegel kembali tempat hiburan malam tersebut.

BACA JUGA :  Wagub Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut

Pada saat penyegelan salah seorang pengelola menanyakan, kenapa tempat hiburan ini harus ditutup, sementara kami sudah mengurus izin tempat hiburan ini ke Provinsi.

“Kami sebagai masyarakat setempat tidak terlalu mengetahui izin apa saja yang harus diurus sehingga tempat hiburan malam ini dapat beroperasi,” ujarnya.

Kepada Kabid Pengawasan Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara, Fachruddin Harahap, S.Sos selaku ketua tim menjawab pertanyaan pengembang.

BACA JUGA :  Mantan Bupati Batubara Zahir Tersangka Kasus PPPK Batubara

Ia menyampaikan, jika ingin membuka usaha tempat hiburan malam ini harus memiliki izin yang lengkap baru bisa beroperasi.

Hari ini dilakukan penyegelan dikarenakan sampai saat ini One King Golden belum memiliki izin sehingga kami Tim Terpadu Provinsi Sumatera Utara bersama Pemkab Langkat serta Polres Langkat melakukan penyegelan sementara sampai pihak pengembang memiliki izin yang lengkap.

BACA JUGA :  Holmes Purba Buronan Kasus Narkoba Diskotik Terbul Akhirnya Ditangkap Polres Tanah Karo

Akhirnya pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut mengakui kekurangan prosedur izin yang mereka miliki, sehingga mereka bersedia lokasi tempat hiburan malam tersebut disegel dengan memasang spanduk segel sesuai peraturan pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko. (LKT)