SERGAI – Syahrial alias Aceh (29) warga Bireuen (Aceh Utara) salah seorang pemikul 28 Kilogram Sabu, yang berhasil diciduk aparat Polres Serdang Bedagai (Sergai) dipidana hukuman mati oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bersidang di Ruang Sidang PN Sei Rampah di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, tanpa dihadiri kedua terpidana (daring), Rabu (15/11/2023).
Sementara rekannya yang turut serta, RA alias Rian (27) warga Gelugur By Pass Kecamatan Medan Barat Kota Medan, oleh Hakim Ketua dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 dan denda sejumlah Rp3.000.000.000 dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Demikian dikatakan Humas PN Sei Rampah, Iskandar Dzulkornain dalam siaran persnya kepada sejumlah media melalui WhatsApp, Rabu (15/11/2023) petang.
Menurut Iskandar, sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan sebelumnya, bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 November 2023 adalah agenda pembacaan putusan yang dihadiri oleh para terdakwa secara daring (online).
“Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Berbagai, kedua terdakwa dituduh melanggar Pasal Primair 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair , Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti di persidangan, terungkap bahwa terdakwa S alias Aceh yang terafiliasi dengan sindikat peredaran Narkotika Sabu dari Ade (DPO) asal Malaysia, yang bertugas menjemput dan mengantar paket sabu sebanyak 28 Kg dari Rantau Prapat menuju Medan. Sedangkan terdakwa RA alias Rian adalah teman Aceh yang sepeda motornya ingin dipinjam oleh terdakwa Syahrial. Namun karena tidak mau meminjami dengan lepas kunci akhirnya RA ikut untuk pergi ke daerah Rantau, ditengah perjalanan terdakwa RA baru mengetahui bahwa maksud dan tujuan ke Rantau Prapat adalah untuk menjemput Narkotika Sabu sebanyak 28 Kg,” jelas Humas PN Sei Rampah tersebut.
Pada persidangan sebelumnya, Rabu (11/11/2023) JPU saat membacakan Surat Tuntutan, dan menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana yang sama yaitu Pidana Mati.
Majelis Hakim yang dipimpin Zulfikar Siregar, sebagai Hakim Ketua yang juga Ketua PN Sei Rampah, Iskandar Dzulqornain,dan Steven Putra Harefa selaku Hakim Anggota telah selesai bermusyawarah untuk memutuskan hukuman para terdakwa
Terdakwa S alias Aceh menyatakan mengajukan banding, sedangkan RA alias Rian menyatakan menerima putusan, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
“Pembacaan putusan tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Mery Sinaga serta dihadiri Penasehat Hukum para terdakwa Saipul Ihsan,” tandas Dzulkornain.
Diberitakan sebelumnya, kejadian ini terjadi pada hari Senin (1/5/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, bertepatan Peringatan Hari Buruh dengan lokasi di Titi Sembilan Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Dihadapan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, Wakapolres Sergai ketika itu, Kompol Sofyan, Kasat Narkoba, AKP Juriadi Sembiring, Kasat Intelkam AKP Siswoyo, Kasat Lantas AKP Andita Sitepu, tas dibuka dan dihitung paket (bungkusannya), ada 25 paket/bungkus. Setelah di cek melalui alat milik Satres Narkoba, diketahui kalau paket itu berisi serbuk putih dan dinyatakan Narkoba jenis sabu kualitas terbaik.
Curiga dengan jumlah itu, Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta langsung meminta Kasat reskrim Narkoba dan Kasat Intelkam, AKP Siswoyo untuk menurunkan personelnya guna mencari sisa paket sabu tersebut. Benar dugaan Kapolres Sergai, setelah mencari didalam gorong-gorong dan sepanjang sungai kembali ditemukan 3 paket lagi.
Seminggu kemudian di hadapan Bupati/Wabup Sergai, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, Dandim 0204/DS (mewakili), Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda dan dari Polda Sumut bertempat dihalaman belakang Mapolres Sergai, dilakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 28 Kg (sebahagian kecil disisihkan untuk barbut/penyelidikan di lab), dengan cara direbus dan airnya dibuang ke septik tank dengan pengawalan terpadu. (sumber: metrojurnal.com)