Polda Sumut Tetapkan Ketua DPRD Madina Tersangka Kasus Dugaan Suap PPPK

Hukum154 Dilihat

MEDAN – Polda Sumut menetapkan Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Madina. Sebelumnya Erwin sudah sempat diperiksa pihak kepolisian.

Polda Sumut sebelumnya juga sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus seleksi PPPK itu.

“Ya, betul (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi seperti dilansir detikSumut, Senin (10/6/2024)

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkoba

Namun, Kombes Hadi belum merinci tanggal penetapan tersangka Erwin. Hadi juga belum menjelaskan apakah Erwin ditahan usai berstatus sebagai tersangka.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga memeriksa Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dan Sekda Madina Alamulhaq Daulay.

“Betul, bupati, wakil bupati, sekda. Kapasitas sebagai saksi,” kata Hadi, Selasa (23/1).

BACA JUGA :  Pemkab Langkat Ambil Langkah Kasasi Terkait Putusan PTUN PPPK 2023

Adapun keenam yang lebih dulu menjadi tersangka, yakni Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.

Penangkapan Dollar

Kasus ini berawal saat petugas kepolisian menangkap Dollar dan menetapkannya sebagai tersangka. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta.

BACA JUGA :  Satgas SIRI Ciduk Buronan Kasus Dugaan Korupsi KUR di BRI Pacitan

“Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp 580 juta yang diminta dari para peserta,” kata Hadi, Rabu (17/1).

Ia mengatakan ada sekitar Rp 64 juta uang tunai yang diamankan dari Dollar atas kasus tersebut. (detik/Red)