Polres Belawan Ringkus Kanit Reskrim Gadungan

Hukum93 Dilihat

MEDAN – Personel Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria berinisial RZ karena mengaku sebagai Kanit Reskrim dan menipu warga.

“Pelaku dilaporkan karena melakukan penipuan mengaku sebagai anggota polisi bisa mengurus sejumlah kasus,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, Rabu (3/1/2024).

Dia menjelaskan, RZ beraksi di kawasan Dusun VI, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Perbuatannya dilaporkan korbannya pada 29 November 2023 silam.

BACA JUGA :  Perkara Pencurian HP dan Perhiasan Diselesaikan dengan Pendekatan Humanis, Pelaku dan Korban Akhirnya Berdamai 

“Dia ngaku jadi polisi (Kanit Reskrim), bisa ngurus mobil-mobil lelang, bisa ngurus kasus kepada masyarakat dan meminta korbannya menyerahkan uang,” ujarnya.

Zikri menyebut, sejauh ini baru satu korban saja yang membuat laporan kepada polisi. Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp25 juta.

“Dari tangan pelaku polisi menyita sepucuk pistol mainan yang digunakan untuk menyakinkan korban,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 24 Terdakwa Pengedar Narkoba Hingga April 2024

Kini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkas Zikri. (Red)