• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home Hukum

Pria Aceh Kurir 10 Kg Sabu Dituntut Mati

9 November 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN   – Terjerat kasus 10 kg sabu, Okvi Rinaldi alias Ovi (30) warga Jalan Lawet Dusun Beurami, Desa Pya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/11/2023) sore.

Tuntutan terhadap Ovi dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih di hadapan majelis hakim diketuai Phillip Mark Soentpiet dalam persidangan yang digelar online.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Okvi Rinaldi alias Ovi dengan hukuman mati,” tegas JPU.

JPU mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 10 kg,” ungkap JPU.

JPU menjelaskan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula pada Juni 2023 lalu.

“Saat itu terdakwa Ovi dihubungi oleh temannya Masri (DPO) dan mengajaknya untuk ngopi di salah satu warkop yang ada di Banda Aceh,” kata JPU.

JPU melanjutkan, di sana, terdakwa ditawarkan pekerjaan mengantarkan sabu sebanyak 10 kg ke Medan dengan upah Rp13 juta per kg-nya.

“Tergiur dengan upahnya membuat terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut. Lalu Masri (DPO) menyuruh terdakwa berangkat ke Langsa. Di sana sudah ada mobil terparkir di pinggir jalan yang sudah berisi sabu,” ucap JPU.

JPU menguraikan, di dalam mobil itu juga sudah disediakan uang jalan sebesar Rp1 juta dan handphone sebagai alat komunikasi dengan si penerima sabu.

Dengan menumpang bus, terdakwa lalu berangkat ke Langsa. Sesampainya di sana, terdakwa diarahkan oleh Masri (DPO) dan melihat 1 unit mobil Rush warna silver BK 1875 ZM, parkir dipinggir jalan.

Selanjutnya terdakwa membawa mobil tersebut ke Medan. Di tengah jalan, terdakwa dihubungi oleh si penerima sabu dan mengarahkannya untuk bertemu di kawasan Jln Sisingamangaraja, Kec. Medan Kota.

“Sesampainya di lokasi yang disepakati, tiba-tiba mobil terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari Polda Sumut. Terdakwa pun ditangkap dan dari dalam mobilnya ditemukan sabu sebanyak 10 kg,” tandas JPU.(red)

Tags: AcehDituntut MatiKurir sabu
ShareTweetShare
Sebelumnya

Bupati Samosir Bersama DPRD Sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Perda

Selanjutnya

Bawa Muatan Ikan Nila Dari Parapat Menuju Pantai Cermin, Truk Fuso Tangki Raib Tak Ada Kabar

Terkait Berita

Praktisi hukum, M. Asril Siregar, SH. MH.
Hukum

KPK OTT Kadis PUPR Sumut, Banyak Opini Liar Tanpa Fakta Kaitkan Nama Bobby Nasution

3 Juli 2025
Hukum

Bandar Judi Dadu Inisial D dan M Sukses Buka Lapak di Perbesi Tiga Binaga

21 Juni 2025
Hukum

Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

20 Juni 2025
Hukum

Buntut Penahanan 4 Debt Collector : PT TAF Laporkan Debitur ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

11 Juni 2025
Pelaku pengedar sabu yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Senin (9/6/2025).
Hukum

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Warga Medan Johor

9 Juni 2025
Hukum

Tawuran Kelompok Remaja di Kabanjahe, 3 Remaja Diamankan Polisi

9 Juni 2025
Selanjutnya
Truk Tangki merk Fuso warna Oranye BK 8696 XZ, hampir seminggu tidak ada kabar dan GPS juga mati.

Bawa Muatan Ikan Nila Dari Parapat Menuju Pantai Cermin, Truk Fuso Tangki Raib Tak Ada Kabar

POPULAR

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025

MIFA Gelar Haul ke-14 Syaikh H. Ali Mas’ud 

15 Juni 2025

Ondim Dipanggil Poldasu Sebagai Saksi PPPK Langkat

12 Desember 2024
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In