Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Penjajab Diduga Kuat Bertendensi Rugikan Negara

Hukum, Nasional220 Dilihat

SAMBAS – Proyek lanjutan pembangunan pengaman Pantai Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, disinyalir sarat masalah. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan pedoman yang telah terlampir dalam dokumen pengadaan/kontrak.

Dari informasi yang diterima media, Senin (23/12/2024), sebelumnya proyek pembangunan pengaman Pantai Desa Penjajab tersebut tidak selesai dikerjakan, dengan nilai kontrak sebesar Rp19.360.199.000 Tahun Anggaran 2023 dengan pelaksana PT Putra Hari Mandiri.

Akhirnya proyek tersebut dilanjutkan ditahun 2024 dari Kementerian PUPR Dirjen SDA BSW Kalimantan Barat. Sumber Anggaran APBN 2024 senilai Rp7.360.000.000 dengan Nomor Kontrak. PS.01.02.Bws 8.7.1/PK/17/2024 CV PANEN CIPTA MANGGALA selaku pelaksana kegiatan proyek tersebut.

BACA JUGA :  Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Jaksa Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke PN Jakarta Pusat

Namun sangat disayangkan, Jefindo Karya Mandiri selaku supervisi di kegiatan pembangunan pengaman Pantai Penjajab dengan nilai kontrak Rp641.753.160 TA APBN 2024, diduga tidak melaksanakan fungsi manajemen proyek yang meliputi pengendalian waktu, prosedur/metode pelaksanaan volume, dan kualitas. Dampaknya, pekerjaan tidak sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi yang telah di tentukan didalam kontrak pelaksanaan pekerjaan.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Begal Gorok Leher Pengemudi Taksi Online Kawasan Hotel Dantob Medan

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Minggu (22/12/2024), melihat pekerjaan tersebut baru penyusunan kubus yang diduga tanpa menggunakan alas bambu atau kayu cerucuk sehingga pemasangan kubus tidak sejajar.

Mirisnya, saat hendak ditemui dan dikonfirmasi awak media, Habib selaku pengawas lapangan seolah-olah menghindar yang memperburuk citra proyek pengaman Pantai Penjajab yang diduga kuat bertendensi menjadi lahan bisnis KKN.

BACA JUGA :  Kejagung Temukan Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Tersangka CPO

Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan Barat pernah menyampaikan surat permintaan permohonan pengawasan proyek pembangunan pengaman Pantai Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Namun, hingga saat ini masih dalam proses mempertimbangkan dan belum memenuhi permintaan tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mengonfirmasi pihak pelaksana dan dinas terkait demi keterbukaan pada publik.(bc)