Sakit Hati Diejek Anak Haram, Pria di Asahan Racuni Sopir Bus hingga Tewas

Hukum208 Dilihat

ASAHAN – Rahmad Saputra (21), pekerja di salah satu warung makan kawasan kompleks Graha Terminal Madya Kisaran, Kabupaten Asahan tega menghabisi nyawa seorang sopir bus bernama Thunder (40). Pelaku mengaku sakit hati lantaran kerap dikatain korban dengan sebutan anak haram.

Hal itu terungkap setelah penyidik Polres Asahan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.

BACA JUGA :  Sidang Kesaksian Eks Kapolres Tapsel di Pusaran Korupsi Proyek Jalan : Tepis Opini Keterlibatan, Sebatas Pengawalan dan Pengamanan

“Menurut pengakuan pelaku, dia merasa sakit hati dan kesal karena terus terusan dikatai oleh korban dengan ucapan ‘anak haram’ hingga dia berencana menghabisi nyawa korban,” kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (25/12/2024).

Adapun pelaku membunuh korban dengan cara lebih dulu meracuni dan kemudian menganiayanya. Pengakuan tersangka, minuman korban dicampur dengan racun tikus.

BACA JUGA :  Kajatisu Harli Siregar Beri Pembekalan Siswa Pendidikan Pembentukan Jaksa pada Diklat Kejaksaan RI

“Berdasarkan hasil visum yang kami lakukan terhadap korban, pelaku lebih dahulu meracuni minuman yang dibuatnya untuk korban. Setelahnya, korban merasa lemas. Dalam kondisi tersebut, pelaku melakukan penganiayaan dengan benda tumpul hingga tewas,” kata Kapolres.

Diketahui antara keduanya juga belum terlalu lama saling kenal. Korban yang berprofesi sebagai sopir bus antar kota ini kerap menumpang tidur di warung tempat pelaku bekerja.

BACA JUGA :  Tindaklanjut Penahanan 3 Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur,  Ketiga Tersangka Dipindah ke Jakarta  

“Mereka kenal belum lama,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, atas tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dtk/bj)