PALAS – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) sikat seorang terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan ganja di Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kamis (22/08/2024) malam 22.30 Wib. Sampai dengan selesai.
Saat di konfirmasi Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Reanarkoba Iptu Said Rum Harahap SH di ruangannya, Jum’at (23/08/20) membenarkan Personil Sat Narkoba Mengamankan satu orang pelaku berinisial AR (42), warga Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hurag, Kabupaten Palas.
Kasat Resnarkoba Polres Palas menambahkan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dipercaya adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas
Kemudian Kasat Resnarkoba Iptu Said Rum Harahap SH memerintahkan KBO Narkoba Ipda Eben Pakpahan dan Personil Sat Narkoba untuk menuju ke Lokasi yang di informasikan oleh masyarakat.
“Opsnal Satresnarkoba melakukan teknik under cover secara langsung membeli Narkotika kepada seorang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.900.000, setelah barang diterima personil yg melakukan tindakan under cover langsung melakukan tindakan penangkapan (tertangkap tangan) terhadap Pelaku”Jelas Kasat Narkoba Iptu Said Rum
Setelah pelaku berhasil di amankan Personil melakukan penggeledahan dan Interogasi pelaku mengakui bahwa masih ada menyimpan Narkotika dirumahnya atas pengakuan pelaku maka tim Opsnal langsung berangkat menuju rumah pelaku utk melakukan tindakan penggeledahan
Saat di laksanakan penggeledahan Personil Sat Narkoba di dampingi Sekretaris Desa Sdr Jumpa didalam kamar tidur rumah pelaku tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti lainya berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yg diduga berisikan Narkotika jenis sabu.
Dilanjutkan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis ganja serta 4 (empat) bal klip plastik kosong ditemukan didalam salah satu kamar rumah belakang Serta ditemukan 1 batang pipet runcing (sendok sabu) dan uang tunai sebesar Rp.185.000 ditemukan dikamar depan tersangka.
Setelah tersangka pengedar Narkoba jenis sabu AR, (42), dan barang bukti diamankan kemudian Personil Satresnarkoba kembali melakukan interogasi dan mengakui memperoleh Narkotika diduga jenis sabu tersebut dari salah seorang pelaku lain berinisial M alias (Tulang) yg berada di kota Tanjung Balai dengan cara membeli Via transfer sebanyak 40 gram dengan per gram nya seharga Rp.750.000 dan dikirim melalui Va bus pengangkutan CV Barumun dan Narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli seharga Rp.100.000 kepada salah seorang pelaku berinisial B di Desa Lubuk Bunut.
Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan Personil Satresnarkoba Berhasil Menangkap tersangka berinisial AR, (42), tersebut diatas.
Dengan Barang Bukti yang berhasil ditemukan dan sudah diamankan (satu) bungkus Narkotika diduga jenis Sabu yg dibalut dengan timah rokok warna merah seberat 1,05 gram,1(satu) bungkus plastik berukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika diduga jenis sabu seberat 6,23 gram, 1 (satu) paket, Narkotika diduga jenis ganja yg dibungkus dengan kertas nasi
berwarna coklat seberat 8,48 gram,1(satu) unit HP Android merek Vivo berwarna silver.4 (empat) bal klip plastik kosong,1 (satu) buat pipet runcing/sendok,
Selanjutnya, juga diamankan Uang tunai sebanyak
Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri pelaku, dan Uang tunai ,Rp.185.000 (Seratus Delapan puluh lima ribu rupiah) yang di duga juga dari hasil penjualan ditemukan di dalam kamar tidur rumah pelaku.
“Pelaku berinisial AR, (42), dan Barang bukti tersebut diamankan di satresnarkoba Polres Palas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah. (HS-1)