• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home Hukum

Sidang OTT Bawaslu Medan, Azlansyah ‘Seret’ Nama Zefrizal Komisioner KPU Medan di Kode ‘Mangga atau Jeruk’

25 Februari 2024
0 0
0
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gonggom Halomoan Simbolon saat membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/2/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gonggom Halomoan Simbolon saat membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/2/2024). Foto bawah, saat OTT.

Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengelar sidang perdana kasus terdakwa Azlansyah Hasibuan, Komisioner Bawaslu Medan nonaktif yang sebelumnya kena OTT personel Polda Sumut.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (22/2/2024), dipimpin Ketua majelis hakim, Andriyansyah dan hakim anggota Sarma Siregar dan Edwar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gonggom Halomoan Simbolon, yang membacakan dakwaan, menguraikan, terungkapnya kasus itu berangkat dari gagalnya anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Robby Kamal Anggara, sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Medan.

Ia menyampaikan terkait kronologi kejadian, yang tertuang dalam isi dakwaan, bahwa awalnya PKN mendaftarkan Robby sebagai bacaleg DPRD Kota Medan pada Selasa (3/10/2023).

Dalam proses pendaftaran, Robby dibantu Ferry Affandi Pangaribuan selaku Penengah Hubungan (LO/Liaison Officer) dan Ledewick Silalahi, selaku Operator SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dari PKN.

Saat itu, terdapat kendala karena Ledewick salah mengupload ijazah. Sebab, yang diupload adalah ijazah SMP sehingga membuat Robby dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan.

Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Medan pun menyampaikan persoalan itu ke Robby pada Minggu (15/10/2023). Besok harinya, PKN Medan mengajukan gugatan ke Bawaslu Medan.

Bawaslu Medan memberikan surat balasan dengan penjelasan gugatan tidak sesuai peraturan. Tak berhenti di situ, PKN Medan kembali mengajukan gugatan sengketa pada Rabu (8/11).

Gugatan itu pun diterima Komisioner Bawaslu Medan, yakni Ferlando, Fachril, Swandhy, dan Yosua. Pada Kamis (9/11), Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama PKN Medan.

Dalam kegiatan ini, turut hadir pula dari pihak KPU Medan, yakni Zefrizal, Ahmad Nurdin, Fatimah, Ramdani, dan Tomita.

Hasilnya, tidak didapatkan kesepakatan sehingga sidang mediasi diskors dan dilanjutkan Jumat (10/11). Usai mediasi, Yohannes menelepon Ferlando untuk mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut. Ferlando mengajak bertemu di The Traders, Jalan Kapten Patimura sekira pukul 18.30 WIB.

‘MANGGA ATAU JERUK’

Alhasil, Robby, Yohannes, bertemu dengan Ferlando, Swandhy, Yosua, dan terdakwa Azlansyah di lokasi tersebut. Dalam pertemuan itu, terdakwa Azlansyah melontarkan kalimat, “Masak nggak ngerti bahasa dari Zefrizal tadi, mangga atau jeruk.”

Robby pun menanggapinya, “Ya udah bang mohon dibantu, agar dibicarakan dengan Bang Zefrizal.” Selanjutnya, Ferlando mengatakan, “Nggak bisa pihak kami saja yang bantu, nanti dikira pihak KPU kami makan besar.”

Selanjutnya terdakwa Azlansyah mengatakan, “Nanti saya akan bertemu dengan Bang Zefrizal di Krakatau.” Setelah pertemuan itu, Ferlando meminta terdakwa Azlansyah menemui Zefrizal untuk membicarakan masalah penyelesaian sengketa tersebut.

Lalu, terdakwa Azlansyah, Ferlando, Swandhy dan Yosua Prasetyo bertemu dengan Zefrizal di kedai kopi Ulee Kareng di Jalan Krakatau, Kota Medan. Pada pertemuan itu, yang melakukan diskusi ialah terdakwa Azlansyah, Ferlando, dan Zefrizal. Sedangkan Swandhy dan Yosua diminta untuk berpindah ke meja lain.

Zefrizal mengatakan belum mendapat gambaran tentang apa yang dimohonkan PKN. Ia sampaikan dalam sidang mediasi seharusnya membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak menyalahkan KPU serta bersedia melampirkan ijazah dan melakukan verifikasi ulang.

Terdakwa Azlansyah pun mempertanyakan tentang kalimat “mangga-mangga” yang diucapkan Zefrizal pada sidang mediasi pertama. Zefrizal mengatakan itu hanyalah analogi saja dikarenakan pada sidang mediasi itu pemohon terkesan menyalahkan kinerja KPU Kota Medan.

Setelah itu, terdakwa Azlansyah, Ferlando, Zefrizal, Swandhy, dan Yosua menuju Hotel JW Marriott. Terdakwa Azlansyah meminta Ferlando menghubungi Yohannes untuk bertemu di JW Marriot. Setibanya di hotel, Yohannes mengabarkan ke Ferlando bahwa Robby tidak bisa datang karena kurang enak badan. (Rez)

Post Views: 4

Tags: Azlansyah HasibuanKomisioner kpu medan zefrizalSidang ott bawaslu medan
ShareTweetShare
Sebelumnya

Meryl Saragih Minta KPU Tetap Lanjutkan Penghitungan Suara Secara Manual

Selanjutnya

Pemilih ‘Siluman’ Diduga Bertebaran di TPS 009 Kayu Jati Panyabungan, Begini Kata KPU

Terkait Berita

Inisiator Relawan Sahabat Setia Hasyim, Ade O. Sihombing
Hukum

Relawan Sahabat Setia Hasyim Kecam Keras Penyebaran Fitnah, Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku

26 November 2025
Hukum

Aminullah Siagian: Putusan MK ‘Amputasi’ Polri, Bentuk Kriminalisasi Halus Terhadap Institusi Kepolisian

14 November 2025
Hukum

Korupsi Dana Fashion Festival Medan Rp1,13 Miliar, 2 Kepala Dinas Ditahan Kejari

13 November 2025
Hukum

Soal Kasus Proyek Citraland: Kejatisu Didesak Periksa Ketua DPRD Deli Serdang

13 November 2025
Hukum

Tim Tabur Kejati Kepri Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

13 November 2025
Hukum

Polres Simalungun Bekuk Empat Bandar Narkoba, Sabu 37 Gram Diamankan

9 November 2025
Selanjutnya

Pemilih 'Siluman' Diduga Bertebaran di TPS 009 Kayu Jati Panyabungan, Begini Kata KPU

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025
Direktur UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem, drg. Ismail Lubis, MM.

Gubernur Sumut Copot Direktur RSJ Ildrem Terkait Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Berat

12 September 2025

Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

8 Oktober 2025
Ketua Umum DPP Himpak, Citra Effendi Capah.

Dihadiri Seribuan Warga Pakpak, Himpak Gelar Halal Bi Halal

15 Mei 2023

Perangi Narkoba, BNN RI dan Poldasu Ungkap 1,7 Ton Narkotika di Wilayah Sumut dan Aceh

26 September 2025
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In