• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home Hukum

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Warga Desa Menanti Dicokok Polisi

5 November 2025
0 0
0
MR (38) bersama barang bukti tanam ganja, menjalani pemeriksaan di ruang Sat Res Narkoba Polres Palas.

MR (38) bersama barang bukti tanam ganja, menjalani pemeriksaan di ruang Sat Res Narkoba Polres Palas.

Share on FacebookShare on Twitter

Padanglawas. Nekat menanam ganja di belakang pekarangan rumah, seorang warga Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi,berinisial MR (38),ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Palas.

Saat ditangkap polisi di rumahnya, MR tidak melakukan perlawanan, petugas mengamankan barang bukti ( BB) berupa tiga batang ganja yang dicabut dari halaman pekarangan belakang rumah.

Tiga batang tanam ganja tersebut, berukuran panjang  200 cm, dicabut dari tanah di pekarangan belakang rumah. Sedangkan tanam ganja berukuran panjang 60 cm sampai 70 cm,ditanam didalam pot bunga, posisinya juga dipekarangan belakang rumah.

Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto S.I.K  melalui Kasat Narkoba, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH,Rabu (5/11/2025) membenarkan penangkapan  MR.

Pasalnya, nekat menanam tiga batang ganja dipekarangan belakang rumah, panjang ukuran tanaman ganja tersebut sudah 60 cm sampai 200 cm.

Kata Parlin Azhar, penangkapan tersangka MR, berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi bahwa ada seorang warga menanam ganja di pekarangan belakang rumahnya.

Menindak lanjuti informasi tersebut,kata Parlin Azhar, tim Opsnal Sat Res Narkoba bergerak dengan cepat melakukan penyelidikan dan menangkap MR yang diduga dengan sengaja menanam batang ganja di pekarangan belakang rumahnya.

Lanjut Kasat Narkoba, disaat petugas mengamankan barang bukti tanaman ganja tersebut dari pekarangan belakang rumah, ikut disaksikan Ketua BPD Desa Menanti, Baek Hasibuan.

Hasil penyidikan polisi, diketahui bahwa MR  merupakan residivis kasus narkotika.Terhadap tersangka dijerat  pasal 111 ayat(1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud bahwa  telah menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

(red/ins)

Post Views: 4

Tags: Pekarangan RumahTanam GanjaWarga Desa Menanti
ShareTweetShare
Sebelumnya

Rico Waas Tekankan Koordinasi Menyeluruh Dalam Penanganan Bencana

Selanjutnya

Dinas Pertanian Madina Sosialisasi Perubahan HET Pupuk Bersubsidi

Terkait Berita

Inisiator Relawan Sahabat Setia Hasyim, Ade O. Sihombing
Hukum

Relawan Sahabat Setia Hasyim Kecam Keras Penyebaran Fitnah, Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku

26 November 2025
Hukum

Aminullah Siagian: Putusan MK ‘Amputasi’ Polri, Bentuk Kriminalisasi Halus Terhadap Institusi Kepolisian

14 November 2025
Hukum

Korupsi Dana Fashion Festival Medan Rp1,13 Miliar, 2 Kepala Dinas Ditahan Kejari

13 November 2025
Hukum

Soal Kasus Proyek Citraland: Kejatisu Didesak Periksa Ketua DPRD Deli Serdang

13 November 2025
Hukum

Tim Tabur Kejati Kepri Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

13 November 2025
Hukum

Polres Simalungun Bekuk Empat Bandar Narkoba, Sabu 37 Gram Diamankan

9 November 2025
Selanjutnya
Sosialisasi perubahan HET pupuk subsidi di Madina.

Dinas Pertanian Madina Sosialisasi Perubahan HET Pupuk Bersubsidi

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025
Direktur UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem, drg. Ismail Lubis, MM.

Gubernur Sumut Copot Direktur RSJ Ildrem Terkait Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Berat

12 September 2025

Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

8 Oktober 2025
Ketua Umum DPP Himpak, Citra Effendi Capah.

Dihadiri Seribuan Warga Pakpak, Himpak Gelar Halal Bi Halal

15 Mei 2023

Perangi Narkoba, BNN RI dan Poldasu Ungkap 1,7 Ton Narkotika di Wilayah Sumut dan Aceh

26 September 2025
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In