Bah!!! Ada Bangunan Mewah Diduga Tanpa PBG Berdiri Tegak di Jalan Bahagia By Pass Medan

Medan146 Dilihat

MEDAN – Bangunan mewah di Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota diduga kuat berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, meski sudah disurati oleh pihak kelurahan, kecamatan, dan Dinas Perkim, pembangunan terus berjalan tanpa hambatan.

Salah seorang warga menduga adanya praktik “kong kalikong” antara pemilik bangunan dan pihak Kecamatan Medan Kota.

BACA JUGA :  Kontrak Kerjasama Diputus Sepihak, Kodam I/BB Diduga Kelola Lapangan Golf BBCC Tuntungan: Langgar UU No 34 tahun 2004 tentang TNI

“Logikanya, bangunan mewah tanpa PBG tidak ditindak, pasti ada keuntungan besar yang didapat pihak kecamatan sehingga mengabaikan PAD Kota Medan,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

Pria berbadan kurus ini juga menyinggung pernyataan Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang telah menegaskan agar jajarannya serius meningkatkan PAD dan menindak bangunan liar.

“Kenyataannya, bangunan mewah tanpa PBG di Jalan Bahagia By Pass bebas berdiri, dan pihak kecamatan diduga melakukan pembiaran,” tegasnya.

BACA JUGA :  Dialog Keumatan, Pemko Medan Diminta Tidak Gunakan Produk yang Dukung Genosida di Gaza

Dilokasi terpisah, ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya, Camat Medan Kota, Dr. H. Raja Ian Andos Lubis S.STP, M.AP belum membalas konfirmasi wartawan.

Kondisi ini memicu dugaan bahwa pemilik bangunan kebal hukum dan menantang Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan berjalan lancar tanpa tindakan berarti dari pihak terkait. (Red)