Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

Medan17 Dilihat

Medan. Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti selaku pihak pertama dari Perumda Tirtanadi jalin Memorandum of Understanding (MoU) nota kesepahaman (perjanjian kerjasama) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Fajar Syah Putra SH MH selaku pihak kedua di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Jln Adi Negoro No 5 Medan Kamis (23/10/2025).

Penandatanganan MoU tersebut, yang berlangsung khidmat bertujuan untuk penanganan/penyelesaian kasus hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dihadapi Tirtanadi.

BACA JUGA :  Perawatan Mobil Dengan Konsep Semangat Motorsport Hadir di Medan

“MoU ini akan berlangsung selama 2 tahun,”ujar Direktur Utama Ardian Surbakti didampingi Kepala Sekretaris Perusahaan (Ka.Sekper) Nurlin, Kabid Kerja Sama Bebby Hendriany beserta staf bidang hukum Ghita Ghassani.

Dikatakan Ardian Surbakti diharapkan dari MoU ini pihak Kejari Medan akan memberikan masukan – masukan kepada Tirtanadi terkait kebijakan – kebijakan yang dilakukan Tirtanadi agar tidak melanggar hukum.

“Diharapkan MoU ini nantinya pihak Kejari Medan dapat memberikan masukan secara TUN maupun perdata kepada Tirtanadi agar kegiatan di Tirtanadi tidak melanggar hukum,” ungkap Ardian Surbakti.

BACA JUGA :  Sinergi Strategis: Macan Asia Medan Jadi "Mata dan Telinga" Dinkes untuk Layanan Kesehatan Warga

Selain itu, ke depan Perumda Tirtanadi sangat memerlukan masukan – masukan secara TUN perihal kerja sama dengan pihak ketiga.

Sementara Anggota Dewan Pengawas Tirtanadi Andi Atmoko Panggabean sangat mengapresiasi MoU Tirtanadi dengan Kejari Medan

Andi berharap kedepannya Tirtanadi dalam bekerja tidak ada yang melanggar hukum secara perdata maupun TUN, sehingga seluruh keputusan yang dibuat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Putusan Inkrah, JPU Kejari Medan Segera Eksekusi Terdakwa Frida Mona Simarmata

“Kami sangat apresiasi MoU ini semoga kedepan nantinya Tirtanadi dalam mengambil keputusan secara perdata maupun TUN sudah sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku sehingga para pegawai tidak merasa khawatir dengan keputusan yang diambilnya,” ujar Andi Atmoko melalui telepon selularnya Jumat (24/10/2025).

(Red)