Cegah Penipuan Online, OJK Rencana Bentuk Satgas Anti Scam Center

Nasional309 Dilihat

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana bentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Scam Center untuk melindungi masyarakat dari penipuan, khususnya penipuan online.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan satgas tersebut akan bekerja sama dengan pemerintah terkait dan ditargetkan bisa segera beroperasi dalam waktu dekat.

“OJK bersama regulator akan bentuk anti scam centre yang ditargetkan beroperasi dalam waktu dekat serta akan memberikan resilience digital,” ujarnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jakarta, Jumat (2/8/2024).

BACA JUGA :  Jaksa Agung: Dengan Semangat Natal, Warga Kristiani Kejaksaan RI Bertekad Menjadi Garam dan Terang dalam Penegakan Hukum

Menurut Mahendra, keputusan ini sejalan dengan meningkatnya tindakan penipuan secara online yang merugikan banyak konsumen. Salah satunya yang memanfaatkan sistem pembayaran digital.

“Ini dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat terhadap meningkatnya penipuan secara online yang memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer rekening bank, virtual account, serta top-up pada dompet digital (e-wallet),” jelasnya.

BACA JUGA :  Satgas Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Bantu Perbaiki Instalasi Listrik Warga Sekitar

Adapun pembentukan Satgas Anti Scam Center dilakukan bersamaan dengan penerbitan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience) yang dapat digunakan oleh bank dalam mendukung proses akselerasi transformasi digital.

Sementara itu dari sisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK), OJK kata Mahendra sedang memfinalisasi ketentuan dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).(rmi/klt)