Kasus Narkoba Ammar Zoni, DPR Desak Reformasi Total dan Audit Petugas

Nasional48 Dilihat

JAKARTA – Terbongkarnya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan aktor Ammar Zoni di dalam Rutan Salemba telah memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Iman Sukri, mendesak agar sistem keamanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) direformasi secara menyeluruh sebagai respons atas kasus berulang ini.

Menurut Iman Sukri, terulangnya kasus peredaran narkoba di balik jeruji besi menunjukkan adanya masalah fundamental dalam sistem pengawasan dan integritas petugas.

BACA JUGA :  7 Jaksa Lolos Tes Tertulis Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029

“Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan dan penghentian praktik haram, bukan malah menjadi tempat peredaran narkoba,” tegas Iman Sukri di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu menuntut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) segera melakukan langkah konkret. Solusi yang ditawarkan mencakup peningkatan pengawasan berbasis teknologi, evaluasi sistem kontrol, dan peningkatan integritas petugas.

BACA JUGA :  Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Percepatan Investasi, Kajati Sulsel Tinjau PSN Bendungan Jenelata

Desakan Audit dan Hukuman Berat

Iman Sukri menekankan bahwa Lapas harus dipastikan bersih dari praktik haram narkoba agar upaya pemberantasan di luar tidak sia-sia. Untuk mencapai hal itu, ia mendesak adanya pemeriksaan mendalam terhadap seluruh komponen Lapas.

“Perlu ada audit menyeluruh terhadap sistem keamanan dan petugas lapas. Jangan sungkan memberikan hukuman berat jika ada yang terbukti kongkalikong dengan jaringan narkoba,” kata dia.

BACA JUGA :  Jampidum Kabulkan RJ 14 Perkara, Ada Tentang Penadahan di Bandar Lampung

Pernyataan ini muncul seiring berlanjutnya proses hukum Ammar Zoni. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan Ammar Zoni (MAA alias AZ) serta lima tersangka lainnya telah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka, pada Rabu (8/10). Artinya, kasus ini segera disidangkan di meja hijau. (bc)