Menhut Gandeng Polri Berantas Pembalakan Liar

Nasional132 Dilihat

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemhut) mengajak Polri untuk menjaga kawasan hutan dari maraknya pembalakan liar.

Hal itu dikemukakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat menyambangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin 4 November 2024.

“Hari ini saya sowan, saya menghadap kepada bapak Kapolri, meminta bantuan beliau untuk turut serta bersama-sama mengamankan hutan kita. Pak Presiden memerintahkan kita agar hutan menjadi sumber paru-paru dunia, tapi sekaligus juga menjadi sumber kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Raja Juli.

BACA JUGA :  Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Penjajab Diduga Kuat Bertendensi Rugikan Negara

Bentuk kerja sama, lanjut Raja Juli bakal dibahas tuntas dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Polri.

Politisi PSI itu menjelaskan, sebetulnya sudah ada MoU Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) dan Polri sejak era Menteri Siti Nurbaya.

Namun, MoU tersebut sudah habis masa kadaluarsa alias expired.

“Kami akan menulis ulang MoU. Sebelumnya sudah ada MoU antara kepolisian dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 5 tahun yang lalu. Kemudian sudah expired, kebetulan juga nomenklaturnya sekarang berubah. Kementerian Lingkungan Hidup dipisah dengan Kementerian Kehutanan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kajati Sulsel Tetapkan dan Tahan Tersangka Perkara Dugaan Tipikor PT Surveyor Indonesia 2019-2020

Di sisi lain, Jenderal Sigit merasa senang Polri dilibatkan dalam mengatasi persoalan kehutanan. Apalagi kehutanan merupakan salah satu point pokok dalam program kerja Prabowo-Gibran.

“Adapun isi MoU yang nanti akan dibahas diantaranya tentang penertiban bisnis ilegal di kawasan Kehutanan, terkait dengan kebakaran hutan dan lahan, juga pengembangan sumber daya kepolisian hutan yang selama ini berkoordinasi dengan TNI-Polri. Prinsipnya, institusi Polri mendukung apa yang menjadi program-program Kementerian Kehutanan,” tandas Kapolri.(rm/bj)