2.548 Pelaku dan 307,7 Kg Sabu diamankan Selama Perburuan Narkoba Oleh polda Sumut

News293 Dilihat

MEDAN – Polda Sumut merekapitulasi hasil penindakan perburuan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara sejak 12 September 2023 hingga 8 Januari 2024.

Dari data yang diterima Senin (8/1), Polda Sumut sejak 12 September 2023 hingga 8 Januari 2024 telah melakukan 1.876 penangkapan jaringan narkoba dengan tersangka 2.548 orang

Diantaranya pemakai 529 orang, jaringan 2.019 orang. Untuk barang bukti yang disita sabu seberat 307,7 kg, ganja 409,4 kg, pohon ganja 65.154 batang, pil ekstasi 47.196 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir dan triheksifen 431 butir.

BACA JUGA :  Penkum Kejagung dan PT PLN (Persero) Gelar Roadshow di Lingkungan Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

Tak hanya itu Polda Sumut juga menyita barang bukti berupa sepeda motor 305 unit, mobil 37 unit, becak bermotor 3 unit, uang tunai Rp302.845.550, Handphone/TAB: 1.152 unit, timbangan digital: 247 unit, bong: 257 unit.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perburuan jaringan narkoba sejak 12 September 2023 hingga 8 Januari 2024 sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Rayakan Kebersamaan dengan Pelanggan, Indosat Berikan Ketulusan Tanpa Akhir di Harpelnas 2023

“Komitment Polda Sumut, Narkoba Musuh Bersama,” tegas Hadi.(Red.)