• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

2 Kurir Sabu 4 Kg Jaringan Antar Provinsi Akui Keterangan Saksi Polisi

20 September 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Saiful AG dan Marzali terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 4Kg kembali jalani sidang dirung cakra 4 Pengadilan Negeri Medan Rabu (20/9/23) dengan agenda keterangan saksi.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr.Br.Tarigan menghadirkan dua orang saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang mengaku menangkap kedua terdakwa.

“Pada 15 Juli 2023, terdakwa Saiful AG dan Marzali ditangkap di Jalan Lintas Yos Sudarso, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, saat menuju ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yang mulia,” ujar saksi dari Polda Sumut Boni Frans Manik dihadapan Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi,  

Dikatakan saksi, penangkapan kedua terdakwa ini berawal dari laporan masyarakat adanya kurir yang membawa sabu dari Aceh, kemudian Boni membentuk tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan pengintaian

“Setelah sampai di tempat kejadian perkara, tim kemudian melakukan pengintaian, selanjutnya tim melihat mobil terdakwa melintas,”sebut saksi

Berikutnya setalah memastikan itu target, tim melakukan pengejaran, dan memberhentikan mobil terdakwa, 

“Setelah memberitahukan kami palisi, tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang haram tersebut di dalam dashboard mobil dengan jumlah bungkus,” ucap saksi 

Daat diinterogasi, dua terdakwa mengaku mengambil sabu tersebut dari Hakim Citra (lidik) di Lhokseumawe, Aceh dengan tempat yang sudah disepakati.

Saksi Agus menambahkan, dua terdakwa mengaku akan dijanjikan Rp40 juta jika sudah sampai ke tempat yang disepakati di Sumatera Selatan, tapi menurut Agus terdakwa masih diberikan upah akomodasi untuk mengambil barang tersebut. 

“Sementara untuk mobil yang dipakai dua terdakwa itu merupakan sewa mobil dari Riau, sedangkan Saiful dari Lampung Tengah naik bus ke Riau untuk berangkat bersamaan Marzali,” ucapnya. 

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, kedua terdakwa  membenarkan keterangan saksi dari Polda Sumut tersebut, dia mengaku membawa sabu itu baru pertama kali karna tergiur dengan upah Rp40 juta.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi polisi, kemudian Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Maria Fr.Br.Tarigan mengatakan pada 10 Juli 2023, terdakwa Saiful AG ditawarkan oleh Hakim Citra (lidik) menawarkan untuk menjemput sabu seberat empat kilogram di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dengan upah Rp40 juta

Setelah disetujui Saiful, Maria mengatakan Hakim memberi uang muka Rp15 juta untuk ongkos jalan sisanya akan diberikan ketika barang tersebut sampai tujuan.

“Kemudian sesampai di Pekan Baru, Saiful mengajak terdakwa Marzali untuk mengambil sabu di Aceh, berikutnya mereka berdua menyewa mobil,” ucap Maria.

Berikutmya setelah mendapatkan barang tersebut, menurut Maria dua terdakwa melanjutkan perjalanan dan sempat berhenti di pintu rest area tol Binjai-Medan. Setelah itu, dua terdakwa melanjutkan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Ketika itu, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya orang yang membawa sabu dan membawa dua terdakwa itu ke kantor untuk di interogasi.

Atas perbuatan tersebut, dua terdakwa dijerat pidana Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Red)

Tags: 2 Kurir Sabu 4 Kg Jaringan Antar Provinsi Akui Keterangan Saksi Polisi
ShareTweetShare
Sebelumnya

Dihadiri Wakapolri, Ketua DPP Pujakesuma Lantik Pengurus DPW Pena Sumut

Selanjutnya

Curi Kotak Infak Mesjid, M. Hakim Dituntut JPU 2,6 Tahun Penjara

Terkait Berita

News

Aspekpir Berharap Masalah PKS Kertajaya vs Apkasindo Segera Tuntas dan Tidak Mengganggu Kemitraan

22 Mei 2025
News

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

21 Mei 2025
News

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

21 Mei 2025
News

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

21 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
Selanjutnya

Curi Kotak Infak Mesjid, M. Hakim Dituntut JPU 2,6 Tahun Penjara

POPULAR

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto : Ist)

Polda Sumut Siagakan Ratusan Personel Amankan Perlombaan Aquabike Jetski Toba

16 November 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In