MEDAN-Saiful AG dan Marzali terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 4Kg kembali jalani sidang dirung cakra 4 Pengadilan Negeri Medan Rabu (20/9/23) dengan agenda keterangan saksi.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr.Br.Tarigan menghadirkan dua orang saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang mengaku menangkap kedua terdakwa.
“Pada 15 Juli 2023, terdakwa Saiful AG dan Marzali ditangkap di Jalan Lintas Yos Sudarso, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, saat menuju ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yang mulia,” ujar saksi dari Polda Sumut Boni Frans Manik dihadapan Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi,
Dikatakan saksi, penangkapan kedua terdakwa ini berawal dari laporan masyarakat adanya kurir yang membawa sabu dari Aceh, kemudian Boni membentuk tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan pengintaian
“Setelah sampai di tempat kejadian perkara, tim kemudian melakukan pengintaian, selanjutnya tim melihat mobil terdakwa melintas,”sebut saksi
Berikutnya setalah memastikan itu target, tim melakukan pengejaran, dan memberhentikan mobil terdakwa,
“Setelah memberitahukan kami palisi, tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang haram tersebut di dalam dashboard mobil dengan jumlah bungkus,” ucap saksi
Daat diinterogasi, dua terdakwa mengaku mengambil sabu tersebut dari Hakim Citra (lidik) di Lhokseumawe, Aceh dengan tempat yang sudah disepakati.
Saksi Agus menambahkan, dua terdakwa mengaku akan dijanjikan Rp40 juta jika sudah sampai ke tempat yang disepakati di Sumatera Selatan, tapi menurut Agus terdakwa masih diberikan upah akomodasi untuk mengambil barang tersebut.
“Sementara untuk mobil yang dipakai dua terdakwa itu merupakan sewa mobil dari Riau, sedangkan Saiful dari Lampung Tengah naik bus ke Riau untuk berangkat bersamaan Marzali,” ucapnya.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, kedua terdakwa membenarkan keterangan saksi dari Polda Sumut tersebut, dia mengaku membawa sabu itu baru pertama kali karna tergiur dengan upah Rp40 juta.
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi polisi, kemudian Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Maria Fr.Br.Tarigan mengatakan pada 10 Juli 2023, terdakwa Saiful AG ditawarkan oleh Hakim Citra (lidik) menawarkan untuk menjemput sabu seberat empat kilogram di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dengan upah Rp40 juta
Setelah disetujui Saiful, Maria mengatakan Hakim memberi uang muka Rp15 juta untuk ongkos jalan sisanya akan diberikan ketika barang tersebut sampai tujuan.
“Kemudian sesampai di Pekan Baru, Saiful mengajak terdakwa Marzali untuk mengambil sabu di Aceh, berikutnya mereka berdua menyewa mobil,” ucap Maria.
Berikutmya setelah mendapatkan barang tersebut, menurut Maria dua terdakwa melanjutkan perjalanan dan sempat berhenti di pintu rest area tol Binjai-Medan. Setelah itu, dua terdakwa melanjutkan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Ketika itu, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya orang yang membawa sabu dan membawa dua terdakwa itu ke kantor untuk di interogasi.
Atas perbuatan tersebut, dua terdakwa dijerat pidana Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Red)