2 Kurir Sabu Seberat 2 Kg Divonis 14 Tahun Penjara  

News31 Dilihat

MEDAN-Junaidi alias Juned (36) warga asal Rokan Hilir dan Suroso alias Roso (50) warga asal Asahan terdakwa perjara narkoba jenis sabu seberat 2 Kg masing-masing divonis 14 tahun penjara oleh Majelid Hakim diketua As’sad Rahim Lubis, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (210l/6/2023). 

Dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

BACA JUGA :  Antonius Tumanggor Luncurkan Buku 'Saya Ada Untuk Anda,' Kisah Si Tukang Parkir yang Jadi Anggota Dewan

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing oleh karenanya dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara,” tegasnya. 

Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” kata hakim. 

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” pungkas hakim seraya mengetuk palu tiga kali.

BACA JUGA :  Lurah Denai Bantah Isu Pungli Rp15 Juta di Pemilihan Kepling : Itu Fitnah, Prosesnya Transparan

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing 17 tahun penjara, denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa Junaidi dan Suroso ditangkap petugas Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada 14 Februari 2023.

BACA JUGA :  Sungai Padang Meluap, 5 Desa di 3 Kecamatan di Sergai Diterjang Banjir

Keduanya ditangkap karena membawa sabu seberat 2 kg, menggunakan mobil pick up suruhan dari Parlianto (lidik). Saat ditangkap, petugas menemukan 2 bungkus sabu bertuliskan Guanyinwang dibawah bangku mobil. (Red)