2 Maling Pintu Besi 78 Kg di Desa Sampali Ngaku Jual Curiannya Rp5.500 per Kilo

News265 Dilihat

DELI SERDANG – Dua tersangka pencurian pintu besi di Jalan Cemara Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (28/3/2023) pasrah diringkus polisi.

EK alias Disol (35) dan MH alias Ar (35), keduanya warga Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang digelandang polisi ke Polsek Percut Sei Tuan gara-gara mencuri pintu besi milik T Selamat.

BACA JUGA :  Bertemu Menpora, Ijeck Sampaikan Kesiapan IMI Sumut Jadi Tuan Rumah WRC

Pengakuan mereka, besi seberat 78 kmjg itu dijual ke botot dengan harga per kilo Rp5.500.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan yang menerima laporan warga dan langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.

Pada Rabu (12/4/2023) pagi, petugas menerima info keberadaan 2 tersangka. Polisi pun menuju lokasi dan mengamankan keduanya.

Kapolsek Percut Sei Tuan melalui Kanit reskrim Iptu Jepri Simamora mengatakan, kedua tersangka mengambil pintu besi bertiga pada Kamis (13/3/2023) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Cemara Desa Sampali.

BACA JUGA :  PDI-P Sumut Buka Bersama Insan Pers, Anak Yatim dan Pedagang Pakaian Bekas

“Sementara rekan tersangka yang belum tertangkap, Ard, masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya. (Red)