• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

2 Terdakwa Perkara Korupsi Pembangunan Tembok Penahan Pasar Induk Tebing Tinggi Dituntut Berbeda

6 Desember 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda 2 terdakwa kasus korupsi pembangunan tembok penahan pasar induk Kota Tebing Tinggi, yaitu Gul Bakhri Siregar dan Prio Handoko, Rabu (6/12).

Terdakwa Gul Bakhri Siregar selaku eks Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara. Sementara, terdakwa Prio Handoko selaku pelaksana proyek dituntut penjara 1 tahun

JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gul Bakhri Siregar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” ujar JPU Ris Sigiro di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa Gul Bakhri agar membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama 3 bulan.

“Membebankan terdakwa Gul Bakhri Siregar untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp53 juta dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 7 bulan,” sambung Jaksa Ris. 

Dikatakan Jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa Gul Bakhri ialah perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata Ris.

Ris melanjutkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa Gul Bakhri bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa ada melakukan penitipan uang di kejaksaan dengan tujuan untuk membayar sebagian dari kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatannya sebesar Rp100 juta.

Kemudian, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi itu membacakan tuntutan terhadap terdakwa Prio Handoko.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prio Handoko dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Ris.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Prio agar membayar UP sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila UP tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama 6 bulan.

Menurut JPU hal yang memberatkan, lanjut Jaksa, terdakwa Gul Bakhri ialah perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa ada melakukan penitipan uang di kejaksaan dengan tujuan untuk membayar sebagian dari kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatannya sebesar Rp150 juta,” jelasnya. (Red.)

Tags: 2 Terdakwa Perkara Korupsi Pembangunan Tembok Penahan Pasar Induk Tebing Tinggi Dituntut Berbeda
ShareTweetShare
Sebelumnya

Aiptu Fidel Dihukum 4 Tahun Penjara Tanpa Perintah Ditahan, Ini Penjelasan PN Medan 

Selanjutnya

Bertengkar di Lapo Tuak, Afrizal Tewas Ditikam, Sugiarto Dituntut 15 Tahun Penjara.

Terkait Berita

Sumut

Pemprov Sumut Dukung Penuh Program Magang Nasional 2025, BUMD, BLUD, dan Swasta Siap Berpartisipasi

12 November 2025
Sumut

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

11 November 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap
Sumut

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025

11 November 2025
Sumut

Perkuat Dampak Informasi Pemerintah, Pemprov Sumut Dukung Standardisasi Konten Komunikasi Publik

11 November 2025
Sumut

Ini Langkah Strategis Pemprov Sumut dalam Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

11 November 2025
Sumut

Program JASKOP Bobby Nasution Kunci Stabilitas Pangan di Sumut

10 November 2025
Selanjutnya

Bertengkar di Lapo Tuak, Afrizal Tewas Ditikam, Sugiarto Dituntut 15 Tahun Penjara.

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025

PSSSI&B Kota Medan Gelar Konsolidasi dan Lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

25 Oktober 2025

DANPUSDIK KODIKLATAU PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN DANWINGDIK 800/PASGAT

31 Oktober 2024

Warga Temukan Bayi Perempuan di Sambu

11 Juni 2025

Warga Madina Tolak Musdes, Realisasi Dana Desa Banyak Penyimpangan

17 April 2025
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In