3 Pelaku Curanmor Ditembak

News88 Dilihat

MEDAN – Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pencurian sepeda motor di tiga lokasi yang berbeda.

Tiga pelaku beserta barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Ketiga diduga pelaku yakni SHB (27) warga Jalan Sembilang 18, Perumahan Korpri Griya 2, Medan Labuhan, RRA (35) warga Jalan Utama, Kota Matsum II, Medan Area dan MFT (27) warga Jalan Jermal XV Ujung, Denai, Medan Denai.

BACA JUGA :  PSSSI&B Kota Medan Gelar Konsolidasi dan Lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menerangkan, ketiganya diamankan berdasarkan 3 laporan di 3 lokasi berbeda. Ketiganya terjadi di Jalan Letda Sujono, Jalan Wiliem Iskandar dan Jalan Tuasan.

“Ada 3 laporan dengan korban yang berbeda. Pertama korban Su Min Po, lalu Sarah Meisah dan terakhir Ismiati,” jelas Jama, Jumat (6/9/2024) sore.

Ketiganya diamankan petugas berkat informasi masyarakat. Petugas yang melakukan penyelidikan pun melakukan pengintaian di salah satu rumah di Jalan Jermal XV.

BACA JUGA :  Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Melakukan Pencurian Sepeda Motor

“Rabu (4/9/2024) kita melakukan pengintaian. Informasinya para pelaku berkumpul di salah satu rumah pelaku di Jermal lima belas. Lalu kita lakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap ketiganya,” ungkapnya.

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna htam tanpa plat, satu buah gagang kunci letter Y, satu buah anak mata kunci letter Y, dua buah helm warna hitam dan sebuah jeket berwarna hitam.

BACA JUGA :  Kronologis Aksi Tiga Komplotan Curanmor dan Pembagian Hasil Curian

Saat diinterogasi, ketiganya tidak menampik perbuatannya. Namun ketiganya dikatakan berupaya kabur saat dilakukan pengembangan. Petugas pun melakukan tindakan tegas terukur terhadap ketiganya.

“Pasal yang dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya. (Red)