4 Pengirim Ganja Melalui Ekspedisi Diamankan

News508 Dilihat

MEDAN – Polrestabes Medan mengamankan empat kurir paket narkoba jenis ganja melalui pengangkutan atau ekspedisi di Jalan Menteng Raya, Kota Medan.

Keempatnya adalah, MM alias M (22), warga Kecamatan Medan Denai, RM alias R (23), warga Kecamatan Percut Seituan, I alias E (23), warga Kecamatan Tanjung Morawa dan MSM alias M (19), warga Medan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Lubis mengatakan, awalnya personel menerima laporan dari salah satu pemilik pengangkutan atau ekspedisi yang menemukan paket berisi narkoba.

BACA JUGA :  Gubsu Bobby Minta Semua Pihak Sinergi Cegah dan Atasi Karhutla di Kawasan Danau Toba

“Setelah menerima laporan itu personel dibantu TNI melakukan penyelidikan atas pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja tersebut,” terang Adrian, Sabtu (7/9/2024) petang.

Adrian mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diamankan empat orang di wilayah Kota Medan dan Deliserdang dengan menyita barang bukti ganja sebanyak 10 bungkus seberat 5,7 kg yang diselundupkan melalui paket sparepart motor.

BACA JUGA :  Polda Sumut Tangkap Pelaku Pencurian Pipa Pertamina

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat pelaku mengakui mengirim paket ganja ke luar kota melalui pengangkutan ekspedisi,” katanya.

Mereka mengaku, sudah melakukannya 10 kali.

“Terhadap keempat pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Sat Narkoba Polrestabes Medan dan terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (Red)