MEDAN-Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan memberikan SK Bebas kepada 57 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani masa pembinaannya di Lapas Kelas I Medan, Senin (13/2/2023).
Kalapas I Medan Maju A. Siburian melalui Kabid Pembinaan, Peristiwa Sembiring menyampaikan, bahwa dari total 57 orang warga binaan 12 diantaranya bebas murni dan 45 orang mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Kami berharap kegiatan pemberian SK yang dilaksanakan di Ruang berkunjung Lapas I Medan, WBP dapat berubah dan tidak lagi melakukan pelanggaran pembinaan-pembinaan yang sudah diberikan oleh petugas, bekal menjadi lebih baik lagi ketika ketemu keluarga dan masyarakat,”ujar Peristiwa.
Menurut Peristiwa, pun begitu, nantinya, narapidana masih terus dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), jika mereka melakukan tindakan melanggar hukum maka akan masuk kembali.
Disebutkannya, nanti mereka jalani sisa masa tahanan bebas bersyarat ditambah hukuman baru dari pelanggaran yang mereka lakukan.
“Seluruh warga binaan yang telah mendapatkan pembebasan tetap menjalani proses pembinaan baik kepribadian dan kerohanian yang baik, dan juga pembinaan kemandirian di Lapas Kelas I Medan, sehingga mendapatkan hak-haknya,”pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan, Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan, Sahat P. Sihombing, Kepala Seksi Registrasi, Raymond Ramdhy Rumahorbo, dan Jajaran Regu Pengamanan.(esa)