Abaikan Instruksi Walikota, 2 Bangunan Diduga Tanpa IMB Berdiri di Kecamatan Medan Timur

News438 Dilihat

MEDAN – Seperti tak menghiraukan instruksi Walikota Medan Bobby Nasution, 2 bangunan komplek mewah diduga bebas berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG).

Bangunan tersebut berada di Jalan Mustapa tepatnya di simpang Gang VIII dan Gang Umar Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Hingga saat ini, pengerjaan bangunan disinyalir tanpa memiliki IMB/PBG tersebut masih terus berlangsung. Pihak Kelurahan, dan Kecamatan pun terkesan lalai bertindak.

Padahal, Walikota Medan Bobby Nasution dalam Rapat Koordinasi di Command Center Balai Kota, Rabu (29/3) lalu, juga telah menekankan penindakan terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB/PBG yang menjamur di Kota Medan.

BACA JUGA :  Mujianto Ditahan Kejati Sumut terkait Kasus Dugaan Kredit Macet Rp39,5 M di BTN Medan

“Hingga saat ini masih banyak saya temui bangunan yang tidak memiliki IMB selama masa pembangunannya. Bahkan, sampai bangunan itu selesai dibangun, tidak memiliki IMB,” kata Bobby Nasution.

Warga sekitar pun menduga pemilik bangunan itu terkesan kebal hukum sehingga tidak memikirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Medan.

Seperti diungkapkan salah seorang warga Jalan Mustapa berinisial MR (45) kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

BACA JUGA :  Polres Samosir dan BKO Polda Sumut Pastikan Karnaval, Ibadah Malam Nataru 2024-2025 Aman

“Heranlah bang. Kok bisa berdiri bangunan itu tanpa memiliki IMB/PBG. Sepengetahuan aku bang, kalau mau mendirikan bangunan itu kan, izin nya dulu dibuat baru terlaksana bangunan, bang lihatlah mana ada plang SIMB/PBG nya”, ucap MR.

Menurutnya, pemilik bangunan tersebut di backup oleh instansi terkait. Sehingga berlangsung tanpa ada tindakan tegas terhadap pemilik bangunan itu, dan terkesan kebal hukum.

BACA JUGA :  Sehat Lahir Batin di Tengah Kemeriahan ProGuard ProFestival 2023

“Kuat dugaan kita bang, bangunan itu sudah di backup instansi terkait. Makanya pengerjaan bangunan itu tetap berlangsung,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Sinthiya Ardita Pertiwi Lurah Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, ketika hendak dikonfirmasi awak media dan mendatangi kantornya di Jalan Pendidikan No 51 Medan, Jumat (31/3/2023), seperti enggan bertemu dengan awak media. Lurah tersebut mengirimkan utusannya seorang yang mengaku oknum kepling. (Red)