AMPPUH Tuntut KPU Batalkan Surat Edaran Perpanjangan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

News75 Dilihat

JAKARTA – Kelompok massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) Republik Indonesia berunjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta, Jum’at (20/9/2024).

Mereka menuntut Ketua KPU Republik Indonesia Mochammad Afifuddin untuk membatalkan surat edaran KPU bernomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 tentang perpanjangan pendaftaran calon dan wakil calon kepala daerah.

Koordinator Aksi Noprizal Taupan Nur menyampaikan edaran tersebut diduga telah menabrak peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024.

BACA JUGA :  Peduli Petani, PDI Perjuangan Sumut Serahkan Bantuan Bibit Jagung dan Pupuk di Samosir

“Demi Demokrasi, Batalkan Surat Edaran 2038/PL.02.2-SD/06/2024 karena kangkangi PKPU 10 Tahun 2024,” tegas Rizal.

Ia menjelaskan Pilkada Sumatera Utara di Kabupaten Tapanuli Tengah satu pasangan calon sudah mengikuti tahapan-tahapan sesuai aturan yang dibuat KPU sedangkan satu pasangan calon lainnya tidak, di mana letak keadilan jadi cita-cita pemilu yang adil itu hanya omong kosong belaka.

BACA JUGA :  Sat Binmas Polres Tanah Karo Ajak Pengemudi Bus Jaga Kamtibmas di Sekitar Terminal Kabanjahe

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwasanya surat edaran tersebut tidak sesuai dengan pedoman pelaksana teknis nomor 1229.

Senada dengan itu Koordinator Lapangan Muthalib Yamco menegaskan bahwa ketua KPU Mochammad Afifuddin wajib membatalkan surat tersebut sebelum terjadi gejolak sosial di masyarakat.

“Ketua KPU, Jangan main-main dengan jabatanmu, segera batalkan surat tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang ada,” pekik Yamco dari mobil komando.

Lanjut Yamco, apabila tuntutan itu tidak diindahkan, pihaknya akan demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar, dan akan mendatangi kantor DKPP untuk meminta pencopotan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU karena dinilai tidak becus dan tidak mampu dalam memimpin KPU dengan mengeluarkan kebijakan yang asal-asalan dan berpotensi tidak menyukseskan Pilkada serentak.

BACA JUGA :  Wartawan Waspada Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Melayat

Hampir 2 jam menyampaikan orasi, massa AMPPUH membubarkan diri. Mereka berjanji akan mendatangi KPU kembali dan akan melaporkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin ke DKPP. (Red)