Ancam Pengunjung Kafe dengan Parang, Pelaku Digiring ke Polsek Medan Area

News412 Dilihat

MEDAN – Polsek Medan Area mengamankan seorang pria, Yoldesi (50), warga Jalan Amaliun Gang Senggo Kelurahan Kota Matsum II Medan, usai mengancam pengunjung kafe dengan sebilang parang panjang. Pelaku diringkus di sekitar rumahnya selasa (14/06/2022) malam.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba, memaparkan pengancaman dilakukan pelaku di depan sebuah kafe di Jalan Amaliun kota Maksum II.

BACA JUGA :  Hari Anti Korupsi, Kejati Sumut Didemo TERKAMS terkait 4 Laporan Mandek

“Korban, Hendra Harianta (43) warga Jalan Kapten Muslim Gang Pertama Lingkungan IV Kelurahan Sei Sikambing C II, diancam dengan sebilah parang, Sabtu (11/6/2022) malam,” ungkap Philip.

Kejadian berawal saat pelaku melintas dan memesan teh. Pelaku dan korban saling bertatapan mata saat itu. Pelaku kemudian menegur tidak senang dan meneriakkan ‘Woi mata kau’ kepada korban.

BACA JUGA :  Kunjungi Korban Bencana Alam di Taput, Rapidin Simbolon Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana

Tak terima ucapan pelaku, korbanpun menjawab spontan, “Kenapa rupanya.” Perang mulut antara pelaku dan korban pun terjadi, yang kemudian dilerai seorang warga.

Pelaku kemudian pulang k erumahnya dan kembali ke kafe dengan membawa parang panjang. Pelaku menghampiri korban dan pertengkaran mulutpun kembali terjadi.

Sambil mengacungkan parang, pelaku mengancam korban agar tidak pernah muncul lagi di kawasan itu.

BACA JUGA :  Bobby Nasution Lantik Pengurus Persatuan Wartawan Pemko Medan

Korban pun lantas melaporkan kejadian itu ke SPKT polsek Medan Area. Usai menerima pengaduan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan ke tempat perkara.

Tak lama berselang, pelaku berhasil diamankan dan langsung digiring ke Polsek Medan Area bersama barang bukti sebilah parang panjang.

“Tersangka dikenakan Pasal 335 KUHPidana, dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,” katanya. (Red)