• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Antar Sabu 75 Gram Sama Polisi, Ardi Anak Medan Barat Diadili di PN Medan

13 Oktober 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN- Suhardi alias Ardi (32) warga Jalan Karya Damai Gang Ayem No 33, Kecamatan Medan Barat, terdakwa  narkoba jenis sabu seberat 75 gran jalani persidangan dalam agenda dakwan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (12/10/22).

Dalam persidangan, Jaksa Penutut Umum (JPU) Sri Yanti Lestari Panjaitan dalam dakwaannya mengatakan penangkapan terdakwa  Suhardi alias Ardi pada hari Sabtu 30 Juli 2022 sekira Jam 20.00 WIB, 

Dimana sebelumnya saksi Sorimuda Siregar, saksi Zepri Nadapdap dan saksi Haryono Suprapto (masing-masing anggota Polrestabes Medan) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria berinisial Ukem jual beli narkoba jenis sabu.

“Kemudian para saksi polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui nomor Handphone Ukem tersebut. Lanjutnya, para saksi menghubungi Ukem dan menyaru sebagai pembeli lalu memesan sabu seberat 75 gram,” kata Jaksa.

Transaksi pun di sepakat dengan Ukem, para saksi menunggu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat. Tak lama kemudian orang suruhan Ukem datant untuk mengantarkan sabu tersebut. 

Disebutkan JPU, Sekira Jam 20.00 WIB, terdakwa Suhardi alias Ardi mendatangi para saksi dan mengatakan untuk mengantar sabu atas suruhan Ukem, lalu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Dari terdakwa disita barang bukti berupa dua bungkus plastik besar Narkoba jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan beratnya  75 gram. Selain  sabu polisi juga menyita satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio BK 6888 UC warna hitam dan satu unit Handphone Nokia warna hitam,”sebut JPU.

Disebutkannya, setelah diinterogasi, terdakwa mengatakan bahwa di rumah juga masih ada sabu yang lain. Atas keterangan tersebut, para saksi melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Jalan Karya Damai Gang Ayem No 33, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

“Dari tempat ini ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip Narkotika dengan berat bersih 25 gram, satu buah timbangan digital, dan satu bungkus plastik klip kosong,” kata JPU.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannta, selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (esa)

Tags: Antar Sabu 75 Gram Sama PolisiArdi Anak Medan Barat di Adili di PN Medan
ShareTweetShare
Sebelumnya

Jual 23 Butur Pil Ekstasi di Depan Hotel Grand Aston, Feri Satria Dituntut 11 Tahun Penjara

Selanjutnya

HIMMAH Desak Polda dan Kejati Riau Usut Dugaan Suap IMB Tower di Pemko Pekanbaru

Terkait Berita

News

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel yang Dicintai

5 Juli 2025
News

Gelar Aksi Demo, PAC Desak Kejagung Periksa Oknum JH Diduga Mengaku-Ngaku Orang Dekat Kejatisu

3 Juli 2025
Sumut

Dilantik Jadi Rektor Univa Medan, Prof Dr Saiful Akhyar Lubis: Efektifkan Langkah Meraih Predikat Unggul

2 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution mengikuti zoom meeting bersama BP Tapera dan Bupati / Walikota se Sumut tentang Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M.Bobby Afif Nasution didampingi Plh Sekdaprovsu Effendy Pohan bersama tujuh kepala daerah se-kawasan Danau Toba yaitu Bupati Samosir, Tapanuli Utara (Taput), Toba, Simalungun, Dairi, Karo, dan Humbanghasundutan (Humbahas) menyiapkan laporan revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sumut

Gubernur Bobby Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

30 Juni 2025
Selanjutnya

HIMMAH Desak Polda dan Kejati Riau Usut Dugaan Suap IMB Tower di Pemko Pekanbaru

POPULAR

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025

MIFA Gelar Haul ke-14 Syaikh H. Ali Mas’ud 

15 Juni 2025

Ondim Dipanggil Poldasu Sebagai Saksi PPPK Langkat

12 Desember 2024
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In