Baitulmaal Sumut dan BP Jamsostek Beri Jaminan Perlindungan untuk Mustahik

News86 Dilihat

MEDAN Baitulmaal Sumut dan BPJamsostek Sumut menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) perihal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk mustahik, Selasa (24/12/2024).

Acara penandatanganan ini dibuka oleh Marinho Feli Latuperisa yang mewakili Kakanwil BP Jamsostek Sumut.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Baitulmaal Muamalat atas semangat yang dilakukan dalam menyambut kerjasama ini.

“Dari mulai pertemuan pertama kita berdiskusi terkait program kerjasama ini, saya melihat semangat para pegiat lembaga zakat ini memang tidak luntur. Apalagi, program ini sangat membantu kami dalam menjangkau masyarakat menengah ke bawah yang belum memiliki jaminan perlindungan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Evakuasi Mobil Terjun ke Danau Toba Berhasil, Berkat Kerja Sama Semua Pihak

Harapannya kata Marinho , perjanjian sudah ditandatangani ini benar-benar dapat berjalan sebagai salah satu pertolongan bagi mereka melalui lembaga-lembaga zakat.

Penandatanganan pun ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang BP Jamsostek Binjai Syarifah Wan Fatimah dan Kepala Perwakilan Baitulmaal Muamalat Sumut, Budi Syahputra.

Budi mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan terobosan yang sangat baik dalam memberikan perlindungan kepada mustahik sebagai bagian dari stakeholder pengelolaan dana umat.

BACA JUGA :  Kelima Kalinya, Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Best 50 CEO Award 

“BMM sangat berkomitmen dan konsisten dalam berkhidmat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dalam hal pengelolaan Ziswaf di Sumut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan pelayanan yang terbaik,” pungkasnya.

Budi berharap dari kerjasama ini akan memberikan dampak yang lebih baik bagi mustahik. Terakhir Budi mengajak agar seluruh masyarakat dapat turut serta mendukung gerakan ini agar tujuan utama dari pengelolaan ziswaf yang disyariatkan dapat terwujud sesuai dengan harapan.