MEDAN-Dua terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 75 Kg dan 40 ribu pil ekstasi kembali jalani sidang dalam agenda mendengar keteranga dua orang saksi dari oknum TNI yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam perkara yang sama.
Adapun kedua terdakwa itu yang dihadirkan kepersidangan secara langsung yakni Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) keduanya warga Kalimantan Barat (Kalbar) warga sipil yang kali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu diruang cakra IX Pengadilan Negeri (PN ) Medan Rabu (15/3/23).
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan dua orang saksi oknum anggota TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan untuk di mintai keteranganya dalam perkara yang sama dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dahlan.
Dalam keterangannya, kedua orang saksi oknum TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan mengaku sudah dua kali disuruh mengambil dan mengantarkan narkotika dari orang yang sama untuk dibawa ke Medan dengan upah Rp2 juta perbungkus atau 1 kilogram.
“Kami sudah dua kali mengantarkan barang yang mulia, pertama berhasil 7 bungkus atau 7 Kg sabu yang menyuruh dari orang sama yang dipanggil Zeck, dengan upah satu bungkus Rp2 juta perorang,” ucap Sertu Yalpin Tarzun yang diamini Pratu Rian Hermawan kepada Majelis Hakim dengan jujur apa adanya.
Namun untuk yang kedua kalinya sabu seberat 75 Kg dan 40 ribu pil ekstasi tidak berhasil, diperjalan menuju Medan tepatnya di wilayah Galang Kabupaten Deli Serdang, Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri melakukan penangkapan.
“Jadi yang pertama sabu 7 kg dan kedua sabu seberat 75 Kg maupun pil ekstasi 40 ribu butir itu kami tetap berhubungan dengan Zack,artinya Zack yang menyuruh dan Zack juga yang mengarahkan kami ke Tanjung Balai berhubungan dengan si A pada 2022 juga,” ungkap kedua terdakwa.
Dikatakan Yalpin untuk yang kedua ini, berangkat ke Tanjung Balai, Asahan dengan mengendarai mobil Fortuner yang mengemudikan mobil. Pratu Rian Hermawan, mobil itu juga milik Rian dan berangkat dari Medan pada tanggal 4 Desember 2022.
“Untuk sabu seberat 75 Kg dan 40 ribu butir pil ekstasi kami baru dikasih uang jalan Rp2 juta, dan Zack berjanji mengasi upah satu bungkus Rp2 juta, uang itu belum kami terima, sudah kena tangkap di doorsmer kawasan Galang Deli Serdang oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri,”jelas kedua terdakwa.
Kemudian saat dilakukan pengembangan personel polisi tersebut menyuruh oknum TNI itu agar melakukan tindakan seperti biasa saja.Tak lama kemudian, Yogi Saputra Dewa (berkas terpisah) menghubungi Yalpin menyanyakan keberadaannya.
Singkat cerita, personel polisi dan kedua oknum TNI menjumpai Syahril dan Yogi di salah satu hotel Jalan Pemuda Medan. Disana mereka langsung diamankan oleh pihak Bareskrim Polri. “Kami dibawa ke Polda Sumut, baru tau berapa berat barang haram tersebut yang mulia ,” lanjut saksi.
“Mobil Fortuner memang selama ini, saya yang pakai, tapi mobil itu milik orang di gadai sama saya, STNKnya ada tapi BPKBnya tidak ada,” jalas Pratu Rian Hermawan menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Sedangkan terdakwa, Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin, saat ditanya Majelis Hakim juga mengaku dirinya sudah dua kali membawa barang haram tersebut.
Namun pria lajang ini saat ditanya,majelis hakim sempat berkilah, soalnya meraka berduan saat ditanya datang ke medan menggunakan biaya sendiri, tapi ketika ditanya datang ke Medan dalam urusan apa, mereka hanya mengatakan jalan-jalan.
Di Pengadialan ini, kalian jangan berbohong, tidak ada gunanya, lebih baik jujur, tapi semua itu terserah kalian, kami hanya bisa menilai,”kata Hakim anggota Imanuel Tarigan kepada terdakwa Yogi yang diamini terdakwa Syahril.
Mendengar nasehat hakim Imanuel, terdakwa lunak,lalu mengatakan yang sejujurnya. Ya yang mulia kami datang ke Medan atas suruhan Zack untuk mengambil sabu.
“Tapi kami tidak tau berapa banyak, dan kemana mau diantarkan, karna menunggu arahan Zeck,”kata terdakwa Yogi yang diketahui orang tuanya datang menyaksikan sidangnya sedangkan terdakwa Syahril yang datang adalah istrinya.
Lanjutnya, pertama kami diberi diupah Rp80 juta untuk ngantar sabu ke Surabaya Jawa Timur. untuk saya Rp 60 juta dan Syahril Rp20 juta serta yang kedua ini kami tidak tau mau antar kemana, karena tunggu perintah dari Zack,” pungkasnya.
Usai mendengar keterangan keda oknum saksi TNI dan pengakuan kedua terdakwa.Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin,lalu Majelis Hakim yang diketua Dahlan menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.
“Sidang ini kita tunda,akan dilanjutkan pekan depan,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi di wilayah Sumatera Utara.
Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke dalam tempat cucian Mobil Doorsmer di Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dengan menggunakan kendaraan Fortuner warna hitam Nomor Polisi BK 1549 SR (disita oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer I/BB dalam perkara an. Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).
“Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas busak warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gram dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone di dalam mobil tersebut,” urai Jaksa.
Tak hanya itu, saksi polisi juga mendapat informasi dari Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Tanjung Balai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.
“Setelah itu, para saksi polisi melakukan Control Delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan,” kata JPU.
Ketika sampai dilokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan (pindah hotel).
Sesampainya dihotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan dimana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun dibelakang tiga tas warna hijau.
Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas bursak warna hijau yang berisi narkotika tersebut dan langsing ditangkap oleh para saksi polisi.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana,” tegas Jaksa.(esa)