MEDAN – Mantan Pegawai Apotik Medan Baru, Friska Asiana br Dalimunthe yang di-PHK sepihak terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak hingga menempuh proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam putusannya PHI pada Pengadilan Negeri Nomor: 166/Pdt.Sus-PHI/2020 tertanggal 27 Juli 2020, mengabulkan permohonan pihak penggugat yakni Friska, dengan menghukum pihak pimpinan Apotik Medan Baru, Ruth Endaria br Ginting selaku tergugat agar membayar uang pesangon sebesar Rp53.878.650,00.
Namun nyatanya, sudah 2 tahun berlalu, akan tetapi pihak Apotik Medan Baru yang beralamat di Jalan Iskandar Muda, tidak mengindahkan putusan dari Pengadilan. Kemudian pihak Friska mengajukan permohonan Sita Eksekusi tertanggal 21 Maret 2022.
Kemudian pihak pengadilan melalui penetapan Nomor: 103/Eks/2021/166/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn agar meletakan hak Sita eksekusi terhadap aset milik termohon eksekusi dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya Ruth Endaria br Ginting, yakni Satu unit Mobil jenis Toyota Fortuner Nopol BK 1680 JV.
Namun ketika pelaksanaan Sita eksekusi yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Medan, Dinner Sinaga dan Darwin bersama Friska ke rumah Ruth, Rabu (21/9/2022), di kawasan Jalan Jalan Sei Batang Serangan No. 20, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, pihak tergugat dalam hal ini Ruth maupun suaminya Satriya Perdana Bangun tidak berhasil ditemui.
Bahkan kedatangan Tim Juru Sita PN Medan bersama Friska hanya bertemu dengan Asisten Rumah Tangga mengatakan majikan tidak ada di rumah. Kemudian setelah dilakukan percakapan, si ART tadi langsung menelpon majikan, akan tetapi nyatanya sang majikan yang ditelpon tidak memberikan respon.
Anehnya, kata Friska, saat itu ia melihat plat mobil BK 1680 JV justru terpasang pada sebuah mobil sedan tua yang terparkir di halaman rumah besar itu.
“Kita sudah cek ke Samsat, plat BK 1680 JV memang jenis Fortuner. Apa bisa bolak-balik ganti plat sesuka hatj, atau menukar-nukar plat mobil ke mobil lainnnya,” ucapnya heran.
Sempat menunggu beberapa lama, kemudian Friska berusaha menemui Satriya Perdana Bangun yang merupakan seorang Kepling I di Kantor Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru di kawasan Jalan Sei Belutu No. 5 Medan.
Awalnya Satriya tidak berada di tempat, namun setelah bertemu dengan Sekretaris Lurah Merdeka, Darwin Purba langsung memanggil Satriya untuk hadir menyelesaikan persoalannya.
Meski telah bertemu dengan Friska, Satriya menyatakan berkordinasi dengan kuasa hukumnya terkait penetapan PHI PN Medan tertanggal 16 Juni 2022, yang ditandatangani oleh Panitera PN Medan Eddi Sangapta Sinuhaji yang diketahui Ketua PN Medan, Setyanto Hermawan SH, M.Hum.
Dalam pertemuan tersebut, Satriya sempat menolak menerima surat penetapan, akan tetapi setelah menelpon kuasa hukumnya akhirnya menerima surat penetapan dari Pengadilan yang diserahkan oleh pihak Friska di Aula Pertemuan Kantor Kelurahan Merdeka, Medan Baru, Kota Medan.
Sementara itu, Friska yang ditemui merasa kecewa karena pihak tergugat tidak kooperatif dalam melaksanakan penetapan pengadilan. Dimana uang yang ia minta adalah haknya karena bekerja selama 14 tahun di apotik tersebut.
Ia pun menuturkan ihwalnya bermula saat dirinya dipecat secara pihak oleh apotik karena telat, padahal sudah minta izin sebelumnya hendak transfer uang ke orangtuanya.
Mulai pelaksanaan mediasi di Disnaker Kota Medan, hingga ke PHI Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan akan tetapi nyatanya pihak manajemen Apotik tetap mengabaikannya termasuk pelaksanaan Sita Eksekusi oleh PN Medan. (Red)