• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Bunuh Bajing Loncat yang Menjarah, Sopir Truk Divonis 5 Tahun Penjara

21 Mei 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Sopir truk, Dedi Iskandar (40), warga Jalan Batang Kilat, Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara divonis penjara 5 tahun. Dia dinyatakan bersalah lantaran membunuh bajing loncat yang hendak menjarah muatan truknya.

Dalam sidang ini yang dipimpin Hakim Ketua Oloan Siahaan, Dedi divonis dalam persidangan secara online Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/5/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

“Penegakan hukum atas tindak pidana ini tertera dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Iskandar alias Iskandar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata hakim.

Majelis hakim menjelaskan, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan orang meninggal dunia. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dihukum 6 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menguraikan, perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 WIB.

“Saat itu terdakwa yang merupakan sopir dump truk tronton datang ke gudang Bahari di Jalan K. L. Yos Sudarso Cingwan untuk memuat pakan ternak (BKK) dan kurang lebih 30 menit kemudian terdakwa selesai memuat pakan ternak,” kata JPU.

Selanjutnya, terdakwa membawa truknya keluar dari gudang dan memarkirkannya di tepi jalan. Bak truk itu ditutupi terpal plastik.

Lalu terdakwa pergi mencari mandornya untuk meminta uang jalan. Sekira 10 menit kemudian terdakwa kembali ke tempat truknya diparkirkan.

“Namun dari jarak kurang lebih 5 meter terdakwa melihat ada gerakan mencurigakan dari bawah terpal plastik truknya,” urai JPU.

Terdakwa lalu mengambil batang kayu dengan panjang kurang lebih 1 meter yang terletak di tanah. Kayu itu ia pukulkan ke terpal plastik yang tampak bergerak-gerak sebanyak 6 kali.

Kemudian terdakwa melihat seseorang berusaha turun dan lompat dari dalam bak truknya.

“Terdakwa kembali memukul bagian terpal plastik yang bergerak-gerak tersebut sebanyak 4 kali dan saat itu tidak ada lagi gerakan dari bawah terpal plastik tersebut,” ujar JPU.

Selanjutnya terdakwa mendatangi teman-temannya sesama sopir dan bercerita bahwa ia baru saja memukuli orang yang mengambil pakan ternak dari dalam bak truknya.

Kemudian terdakwa dan teman-temannya naik ke atas bak truk melihat korban Roni Alvarizi sudah dalam keadaan pingsan.

“Selanjutnya terdakwa dan teman-temannya membawa korban ke Rumah Sakit Delima untuk mendapat perawatan lebih lanjut. Namun, nyawanya tak tertolong,” pungkas JPU. (Red)

Tags: Sidang supir truk bunuh bajing loncat
ShareTweetShare
Sebelumnya

Presiden Jokowi Direncanakan Hadiri Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Lapangan Merdeka

Selanjutnya

Di Jalan Amaliun, Angkot Dihancurkan Massa Usai Tabrak Pengendara Septor

Terkait Berita

News

Jasa Raharja Selenggarakan IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum

19 Juni 2025
Sumut

33 Pemkab/Pemko se-Sumut Teken Nota Kesepahaman, Bobby Nasution Dorong Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

19 Juni 2025
Ketua Forwaka Sumut Terpilih Irfandi (kiri) serah terima berkas dari pengurus sebelumnya Zainul Arifin Siregar (kanan).
News

Terpilih sebagai Ketua Forwaka Sumut Periode 2024-2026, Irfandi : Lebih Solid dan Kritis

19 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution menandatangani kerjasama dengan UTMB, Medan, Rabu (18/6/2025).
Sport

Gubernur Bobby Tandatangani Kerjasama Strategis, UTMB® Pilih Danau Toba Jadi Tuan Rumah Trail Run Dunia

18 Juni 2025
News

Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jadi Gubsu

18 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution saat hadiri Rapat Terbatas di Jakarta terkait polemik 4 pulau.
News

Persoalan 4 Pulau Terjadi Sejak 1992, Gubernur Bobby Masih Berusia 1 Tahun Saat Itu

17 Juni 2025
Selanjutnya

Di Jalan Amaliun, Angkot Dihancurkan Massa Usai Tabrak Pengendara Septor

POPULAR

RSUD Pirngadi Medan Terapkan Sistem Parkir Elektronik, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan

25 Mei 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In