• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Bunuh Penjaga Gudang, 2 Terdakwa Pencuri Kabel Tembaga, Divonis Seumur Hidup

13 Januari 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Majelis Hakim diketuai Sayed Tarmizi SH,MH menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa perkara pencurian kabel tembaga seberat 48 Kg yang tega membunuh seorang penjaga malam digudang botot yang korbannya bernama Rudi masing-masing dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/1/2023) sore, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyebutkan, pkedua terdakwa yakni, Rudi Franncisko dan Wagio diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang penjaga malam digudang botot bernama Rudi meninggal duninggal dunia.

Dikatakan majelis hakim kedua terdakwa terbukti bersalah, karena masuk ke dalam gudang botot dan membunuh Rudi seorang penjaga malam divonis sesuai dengan pasal 365 ayat (4) UU No. 35 KUHPidana.

“Mengadili, memutus dan menjatuhkan pidana masing-masing penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa Rudi Francisko dan.Wagio ,” kata Majelis Hakim diketuai Sayed Tarmizi SH,MH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting maupun Penasehat Hukum kedua terdakwa.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan membuat resah masyarakat. “Sedangkan yang meringankan, tidak ditemukan,” tegasnya. 

Menurut Majelis Hakim,hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU, yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumut hidup.

Ditegaskan Majelis Hakim, baik JPU,maupun kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya sama-sama memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah terima atau banding.

Sidang ini telah selesai, dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim.Sayed Tarmizi SH,MH sembari mengetukkan palunya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa Frianta Felix dalam dakwaannya menuturkan. Rudi dan Francisko masuk ke dalam gudang botot yang dijaga oleh penjaga malam bernama Rudi.

Saat itu Wagio dan rudi berhasil memanjat pagar gudang botot tersebut. Setelah berhasil masuk, Rudi Fransisko yang melihat Rudi sedang tertidur dengan tengkurap langsung memukulnya dengan sebuah balok broti di bagian kepala.

Sehingga Rudi langsung terjatuh ke tanah, melihat korban telah jatuh Rudi Fransisko kembali memijak kepala korban dengan kakinya sebanyak satu kali.

“Setelah korban (Rudi) terjatuh ke tanah dan tidak lagi bergerak, Wagio dan Rudi langsung mengambil kabel tembaga seberat 48 kg. Melihat badan Alm Rudi masih bergerak Rudi Fransisko kembali memukulnya,” ucap JPU, Kamis (20/10/2022).

Setelah memastikan Rudi sama sekali tidak bergerak Rudi Fransisko mengambil sebuah handphone milik korban. Kemudian Rudi dan Wagio mengeluarkan kabel tembaga tersebut dengan cara melewati pagar gudang botot tersebut.

Rudi Fransisko dan Wagio yang berhasil mengeluarkan kabel tembaga tersebut, kemudian mereka menjualnya dengan harga Rp. 4.5 Juta seberat 48 Kg.(lin)

 

Tags: 2 Terdakwa Pencuri Kabel TembagaBunuh Penjaga GudangDivonis Seumur Hidup
ShareTweetShare
Sebelumnya

Wakapoldasu Mendengarkan Curhat Masyarakat Melalui Safari Subuh

Selanjutnya

Mantan Kades dan Sekdes Medan Estate Divonis Lepas (Onslag)

Terkait Berita

News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025
News

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

16 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menghadiri penutupan Muktamar ke-15 Persatuan Ummat Islam (PUI) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (15/5) malam.
News

Mukhtamar ke-15 PUI, Gubernur Bobby Ungkap Tantangan Besar Sumut Beberapa Tahun Terakhir

16 Mei 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, RI Mugiyanto Sipin, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (15/5/2025).
News

Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut, Wagub Surya : Menambah Motivasi Bagi Pemprov

15 Mei 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau pelepasan Jemaah Haji kloter 12 di Asrama Haji Embarkasi Jalan AH Nasution Kota Medan, Kamis (15/5/2025).
News

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

15 Mei 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan menghadiri Konsolidasi Wilayah dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka mendukung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersih Tahun 2025 Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure Jalan Sutomo Nomor 1 Medan, Rabu (14/5/2025).
Edukasi

Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa, Kadisdik Sumut Perkirakan di Tahun Ajaran 2026-2027

15 Mei 2025
Selanjutnya

Mantan Kades dan Sekdes Medan Estate Divonis Lepas (Onslag)

POPULAR

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In