• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Di Papua Jilat Kue Dipecat, di Medan Oknum Polisi Diduga Abaikan Perintah Kapolri Justru Diback-up

11 Oktober 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Alwashliyah (HIMMAH) Sumatera Utara menyoroti dua kasus berbanding terbalik dalam proses penegakan hukum terhadap oknum kepolisian yang viral di masyarakat. Kedua kasus itu dinilai sarat dengan pelanggaran etika dan profesi sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022.

“Ada dua kasus menyangkut oknum kepolisian yang saat ini viral di masyarakat, sama-sama terkait etika dan profesi. Persoalan oknum Satlantas Polda Papua yang menjilat kue untuk HUT TNI, dan dugaan oknum penyidik Polrestabes Medan yang ditengarai ‘mengangkangi’ kesimpulan serta rekomendasi hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sumut,” ucap Wakil Ketua PW HIMMAH Sumatera Utara, Awaluddin Nasution didampingi Wakil Sekretaris Kiki Trisna di sela-sela diskusi hukum yang digelar di Kantor PW Alwashliyah Sumatera Utara Jalan SM Raja Medan, Selasa (10/10/2022).

Diskusi hukum yang digelar secara bersahaja itu, cukup menarik diikuti. Para mahasiswa antusias menyoroti sejumlah persoalan yang hangat diberitakan media massa dan viral di masyarakat. Persoalan yang banyak mendapat sorotan adalah kasus dua oknum Satlantas Polda Papua Barat yakni Bripda YFP dan Bripda DMB yang dipecat karena menjilat kue untuk HUT TNI, dan kasus dua oknum penyidik Polrestabes Medan, Bripka SPT dan AKP PT yang dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut atas sangkaan pelanggaran kode etik profesi.

“Kasus menjilat kue, prosesnya cepat. Hanya tenggat dua hari setelah menjilat kue, dua oknum Satlantas Polda Papua itu dipecat melalui sidang etik. Berbeda dengan kasus dua oknum penyidik Polrestabes Medan yang diduga ‘dilindungi’ sebuah kekuatan besar hingga berani ‘mengangkangi’ kesimpulan serta rekomendasi hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sumut dan mengabaikan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagaimana termaktub dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022,” tutur Awaluddin seraya membacakan pemberitaan di sejumlah media massa online.

“Jilat kue dipecat, diduga abaikan perintah Kapolri dan ‘kangkangi’ kesimpulan serta rekomendasi hasil gelar perkara diduga diback-up. Fakta ini sangat berbanding terbalik,” katanya lagi.

Menurut Awaluddin, kedua kasus itu sangat terkait dengan pelanggaran etika dan profesi sebagaimana termaktub dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Untuk kasus jilat kue, kita mendukung keputusan sidang kode etik memberhentikan dengan tidak hormat dua oknum yang melakukan kesalahan tersebut. Kita juga mendukung dilakukan tindakan yang sama terhadap oknum penyidik Polrestabes Medan, bila terbukti ‘mengangkangi’ hasil kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara di Polda Sumut, apalagi oknum tersebut ikut menjadi peserta dan pemapar persoalan saat dilaksanakan gelar perkara,” tuturnya.

Gelar perkara (aan wijzing), sebut Awaluddin, merupakan salah satu upaya untuk memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum maupun terhadap aspek hukum suatu permasalahan. Para peserta gelar perkara biasanya meliputi penyidik dan melibatkan lintas bidang institusi.

“Kalau gelar perkara dilaksanakan di Polda Sumut, tentu melibatkan lintas bidang di Polda Sumut. Eksistensi dan kredibilitas lintas bidang tersebut dipertaruhkan dalam gelar perkara. Jika penyidik yang ikut dalam gelar perkara tidak melaksanakan kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar perkara, sama artinya dia (oknum penyidik) telah ‘menghina’ lintas bidang institusi yang ikut dalam gelar perkara itu,” tukasnya.

Kalau kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar perkara menyatakan kasus yang ditangani ditingkatkan, maka penyidik harus meningkatkannya. Namun, jika kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara menyatakan dihentikan, maka penyidik wajib pula menghentikannya.

“Bila hasil gelar perkara menyimpulkan kasus dihentikan, oknum penyidik tidak melaksanakannya, sama artinya telah ‘melecehkan’ lintas bidang institusi, mengabaikan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, mengabaikan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, mengabaikan Peraturan Kepala Badan Reserse Krimninal Polri No.4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana dan mengabaikan Surat Edaran Kapolri No.SE/7/VII/2018 Tentang Penghentian Penyelidikan,” papar Awaluddin mengutip dalih hukum sebagaimana diberitakan sejumlah media online.

Awaluddin menduga ada sebuah kekuatan besar yang ditengarai melindungi oknum penyidik Polrestabes Medan sehingga berani ‘mengangkangi’ kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar perkara.

“Bisa jadi penyidiknya diduga diintervensi atau diduga ditekan hingga tidak mematuhi kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara yang dihadirinya sendiri,” katanya menduga-duga.

Untuk itu, Awaluddin mendukung Bidang Propam Polda Sumut untuk segera memeriksa oknum-oknum penyidik yang mengabaikan kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar perkara, demi tegaknya kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum.

“Kita juga meminta Kapolri dan Kapolda Sumut untuk bertindak tegas. Bila kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tidak dilaksanakan, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi kepolisian,” katanya.

Hal senada diutarakan Wakil Sekretaris PW HIMMAH Sumut, Kiki Trisna. Menurutnya, kasus ‘pembangkangan’ terhadap kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar perkara dan kasus menjilat kue untuk HUT TNI, sudah termasuk dalam kategori pelanggaran etik.

“Saya tidak sependapat kalau kasus menjilat kue dijatuhi sanksi pemecatan. Sanksi pemecatan itu terlalu berat untuk sebuah kesalahan etik ringan. Tapi kalau kasus mengabaikan kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar perkara yang notabene melanggar Peraturan Polri No.7 Tahun 2022, Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019, Peraturan Bareskrim Polri No.4 Tahun 2014 dan melanggar Surat Edaran Kapolri No.SE/7/VII/2018, sudah bisa dibilang fatal. Layak dijatuhi sanksi pemecatan,” tandasnya.

Sekadar mengingatkan, kasus menjilat kue untuk HUT TNI yang dilakukan dua oknum Satlantas Polda Papua Barat, sempat viral di media sosial dan media massa. Begitu juga dengan kasus dua oknum penyidik Polrestabes Medan yang dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut atas sangkaan pelanggaran kode etik profesi sesuai Laporan Nomor: STPL/114/X/2022/Propam tertanggal 03 Oktober 2022. (Red)

Tags: Himmah sumutpw himmahSengketa lahan amplas
ShareTweetShare
Sebelumnya

Bupati Serdang Bedagai Support Malam Puncak HUT ke 92 Al-Washliyah Digelar di Sergai

Selanjutnya

Pelantikan dan Pendaftaran Aset PC Alwashliyah Medan Belawan kepada PD Alwashliyah Medan

Terkait Berita

News

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel yang Dicintai

5 Juli 2025
News

Gelar Aksi Demo, PAC Desak Kejagung Periksa Oknum JH Diduga Mengaku-Ngaku Orang Dekat Kejatisu

3 Juli 2025
Sumut

Dilantik Jadi Rektor Univa Medan, Prof Dr Saiful Akhyar Lubis: Efektifkan Langkah Meraih Predikat Unggul

2 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution mengikuti zoom meeting bersama BP Tapera dan Bupati / Walikota se Sumut tentang Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M.Bobby Afif Nasution didampingi Plh Sekdaprovsu Effendy Pohan bersama tujuh kepala daerah se-kawasan Danau Toba yaitu Bupati Samosir, Tapanuli Utara (Taput), Toba, Simalungun, Dairi, Karo, dan Humbanghasundutan (Humbahas) menyiapkan laporan revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sumut

Gubernur Bobby Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

30 Juni 2025
Selanjutnya

Pelantikan dan Pendaftaran Aset PC Alwashliyah Medan Belawan kepada PD Alwashliyah Medan

POPULAR

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025

MIFA Gelar Haul ke-14 Syaikh H. Ali Mas’ud 

15 Juni 2025

Ondim Dipanggil Poldasu Sebagai Saksi PPPK Langkat

12 Desember 2024
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In