MEDAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, diketuai Ahmad Sumardi akhirnya menghukum Hendra Putra Sembiring (33) terdakwa perkara penganiayaan selama 6 bulan penjara. Hukuman tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 7 bulan penjara.
Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim yang bersidang diruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN)Medan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho dan Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, perbuatan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 351 Ayat 2 (Primeir).
“Menghukum terdakwa selama 6 bulan penjara sesuai dengan perbuatan terdakwa Hendra Putra Sembiring sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 tentang dakwaan subsidair,”ucap Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring Kamis (22/6/23).
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Andri Harun Siregar.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ujar hakim.
Setelah membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari untuk Jaksa Penuntut (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim menutup sidang.”Sidang ini selesai dan ditutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Ardiansyah Putra Munte SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Hendra Putra Sembiring warga Jalan Plamo Garden Blok F 1 No.20 Kelurahan Balai Permai Kecamatan Batam Kota usai sidang kepada wartawan mengatakan, tidak sepakat dengan putusan Majelis Hakim karna menghukum terdakwa selama 6 bulan penjara.
“Dari persidangan perdana hingga putusan, kami selaku kuasa hukum terdakwa tidak sepakat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),seiring dengan itu pada pembacaan nota pembelaan (pledoi) kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan Primeir maupun dakwaan Subsideir,”kata Ardiansyah Putra Munte SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Hendra Putra Sembiring .
Menurutnya terdakwa Hendra Putra Sembiring didakwa melakukan penganiayaan adalah suatu hal yang tidak ada kewajarannya, baik dari segi visum yang diduga di rekayasa, saksi yang memberatkan waktu kejadian ketika terjadinya perkelahian antara terdakwa dan saksi korban tidak ada dihadirkan ke persidangan .
“Kami menduga dan menaruh kecurigaan baik kepada saksi korban, penyidik dan pihak rumah sakit diduga merekayasa visum. Sebab menurut Ahli yang dihadirkan kepersidangan unsur surat visum yang dijadikan alat bukti dinilai menyalahi Undang-Undang, artinya dalam perkara ini alat bukti yang dihadirkan JPU tidak cukup,”ujar Penasehat Hukum terdakwa Ardiansyah Putra Munte SH.
Ditegaskan Ardiansyah Putra Munte SH, dari persidangan yang selama ini berlangsung, banyak kejanggalan dan dalam nota pembelaan telah jelas diuraikan, baik itu dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), surat visum diduga direkayasa, jadi sudah seharusnya Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primeir maupun subsideir.
“Seharusnya Majelis Hakim membebaskan klien kita dari dakwaan primeir maupun subsideir, artimya bebas murni, tapi kenyataannya lain, maka tadi kita langsung menyatakan pikir-pikir, setelah mengetahui klien kita divonis Majelis Hakim selama 6 bulan penjara, pun begitu kita tetap menghargai keputusan Majelis Hakim ,”pungkas Ardiansyah Putra Munte SH (Red)