• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Diduga Korban Rekayasa Visum, Hendra Sembiring Divonis Hakim PN Medan 6 Bulan Penjara.

23 Juni 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, diketuai Ahmad Sumardi akhirnya menghukum Hendra Putra Sembiring (33) terdakwa perkara penganiayaan selama 6 bulan penjara. Hukuman tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 7 bulan penjara.

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim yang bersidang diruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN)Medan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho dan Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, perbuatan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 351 Ayat 2 (Primeir).

“Menghukum terdakwa selama  6 bulan penjara sesuai dengan perbuatan terdakwa Hendra Putra Sembiring sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 tentang dakwaan subsidair,”ucap Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring Kamis (22/6/23).

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Andri Harun Siregar.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ujar hakim.

Setelah membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari untuk Jaksa Penuntut (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim menutup sidang.”Sidang ini selesai dan ditutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Ardiansyah Putra Munte SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Hendra Putra Sembiring warga Jalan Plamo Garden Blok F 1 No.20 Kelurahan Balai Permai Kecamatan Batam Kota usai sidang  kepada wartawan mengatakan, tidak sepakat dengan putusan Majelis Hakim karna menghukum terdakwa selama 6 bulan penjara.

“Dari persidangan perdana hingga putusan, kami selaku kuasa hukum terdakwa tidak sepakat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),seiring dengan itu pada pembacaan nota pembelaan (pledoi) kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan Primeir maupun dakwaan Subsideir,”kata Ardiansyah Putra Munte SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Hendra Putra Sembiring .

Menurutnya terdakwa Hendra Putra Sembiring didakwa melakukan penganiayaan adalah suatu hal yang tidak ada kewajarannya,  baik dari segi visum yang diduga di rekayasa, saksi yang memberatkan waktu kejadian ketika terjadinya perkelahian antara terdakwa dan saksi korban tidak ada dihadirkan ke persidangan .

“Kami menduga dan menaruh kecurigaan baik kepada saksi korban, penyidik dan pihak rumah sakit diduga merekayasa visum. Sebab menurut Ahli yang dihadirkan kepersidangan unsur surat visum yang dijadikan alat bukti dinilai menyalahi Undang-Undang, artinya dalam perkara ini alat bukti yang dihadirkan JPU  tidak cukup,”ujar Penasehat Hukum terdakwa Ardiansyah Putra Munte SH.

Ditegaskan Ardiansyah Putra Munte SH, dari persidangan yang selama ini berlangsung, banyak kejanggalan dan dalam nota pembelaan telah jelas diuraikan, baik itu dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), surat visum diduga direkayasa, jadi sudah seharusnya Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primeir maupun subsideir.

“Seharusnya Majelis Hakim membebaskan klien kita dari dakwaan primeir maupun subsideir, artimya  bebas murni, tapi kenyataannya lain, maka tadi kita langsung menyatakan pikir-pikir, setelah mengetahui  klien kita divonis Majelis Hakim selama 6 bulan penjara, pun begitu kita tetap menghargai keputusan Majelis Hakim ,”pungkas Ardiansyah Putra Munte SH (Red)

 

Tags: Diduga Korban Rekayasa VisumHendra Sembiring Divonis Hakim PN Medan 6 Bulan Penjara.
ShareTweetShare
Sebelumnya

Bangun Kekompakan, Bobby Nasution Buka Kompetisi Sepak Bola Antar Instansi

Selanjutnya

Miliki Pil Ekstasi 1005 Butir  Indra Sanjaya Warga Sumbar Dituntut 12 Tahun Penjara  

Terkait Berita

News

Aspekpir Berharap Masalah PKS Kertajaya vs Apkasindo Segera Tuntas dan Tidak Mengganggu Kemitraan

22 Mei 2025
News

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

21 Mei 2025
News

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

21 Mei 2025
News

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

21 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
Selanjutnya

Miliki Pil Ekstasi 1005 Butir  Indra Sanjaya Warga Sumbar Dituntut 12 Tahun Penjara  

POPULAR

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto : Ist)

Polda Sumut Siagakan Ratusan Personel Amankan Perlombaan Aquabike Jetski Toba

16 November 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In