MEDAN-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penetapan dan penahanan terhadap 2 orang tersangka kasas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MAN 3 Medan Tahun Pembelajaran 2022/2023 Selasa (09/01/24)
Kedua tersangka yakni Nurkholidah Lubis (49), selaku Kepala Sekolah MAN 3 sejak tahun 2019-2023 dan Parsaulian Siregar alias PS (49) selaku rekan Penyedia Jasa Rehab Fisik MAN 3 Medan Tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasi Intel Simon Selasa 09/01/23) malam kepada wartawan mengatakan, perbuatan kedua tersangka bermula pada saat penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023
Dijelaskan Simon, dimana ketika itu Nurkholidah Lubis selaku Kepala Sekolah menetapkan pungutan kepada Peserta Didik Baru dengan besaran mulai dari Rp. 100.000,- hingga Rp. 5.000.000,-
Dikatakan Simon, dari hasil pemungutan tersebut dana terkumpul sebesar Rp.480.550.000,- dari dana yang talah terkumpul tersebut selanjutnya dipakai oleh Nurkholidah Lubis untuk kegiatan sarpras antara lain rehab kelas, meubeler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadinya
“Akibat perbuatan tersebut, BPK RI menyatakan telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 311.996.000,- dan akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan 2 orang tersangka yakni Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar alias PS,” jelas Simon
Menurut Simon perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,
“Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar alias PS yang telah ditetapkan tersangka akan dilakukan penahan du dua tempat. Untuk tersangka Nurkholidah Lubis, kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan. Sedangkan Parsaulian Siregar alias PS dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, masing-masing selama 20 hari kedepan (lin)