• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Dikibusi Warga, 3 Pengedar Sabu di Jalan Rumah Potong Hewan Divonis 7 Tahun Penjara

28 Oktober 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Tiga terdakwa perkara narkoba jenis sabu berat 3,66 gram hanya bisa pasrah di vonis Majelis Hakim diketuai Vera Yatti Magdalena masing-masing selama 7 tahun penjara di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, (28/10/22).

Ketiga terdakwa yakni, Ibnu Hakim Alias Ibnu (32)warga Jalan Sidomulio Pasar 9 Gang Semangka 13, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan,dan Abdul Hakim Sihombing Alias Hakim (21)Jalan Sidomulio Pasar 9 Gang Semangka 16, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan serta Dita Adelia Lubis Alias Dita (19) warga Jalan Rumah Potong Hewan Gang Keluarga Lingk. 9, Kelurahan Mabar, Kecamatan. Medan Deli, Kota Medan.

“Menjatuhkan pidana kepada ke 3 terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara  denda Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukumannya, ke3 terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

” Sedang hal yang meringankan ke 3 terdakwa sopan selama mengikuti persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,”sebut Vera Yatti Magdalena.

Dikatakan Majelis Hakim, perbuatan ke 3 terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal  114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan Majelis Hakim, hukuman ke 3 terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(JPU) Deypen Tommy Sibuea yang sebelumnya menuntut ke 3 terdakwa.masing -masing selama 8 tahun penjara,denda Rp 800.juta subsidair 3 bulan penjara.

Usai pembacaan putusannya,  Majelis HakimVera Yatti Magdalena memberi waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir.

“Baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai hak yang sama, apakah menerima atau melakukan upaya banding atas putusan ini,”tegas Majelis Hakim  sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deypen Tommy Sibuea sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap oleh personil kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB.

Penangkapan ke 3 terdakwa berawal polisi mendapat  informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rumah Potong Hewan Pasar 1, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap ke 3 terdakwa, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut polisi menemukan barang buktu berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi gula batu, 1 buah kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya berisi 2  bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu,”sebut JPU.

Selain itu  polisi juga menrmukan 12 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah timbangan elektrik warna hitam dan 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, serta uang tunai berjumlah Rp 150.000,-.

“Untuk mempertangjawabkan perbuatannya ke 3 terdakwa langsung di boyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut,”bilang JPU. (esa)

 

Post Views: 1

Tags: 3 Pengedar Sabu di Jalan Rumah Potong Hewan Divonis 7 Tahun PenjaraDikibusi Warga
ShareTweetShare
Sebelumnya

Diduga Putus Asa Gegara Ekonomi Seorang Pria Nekat Gantung Diri

Selanjutnya

Peringati Sumpah Pemuda, Rapidin Simbolon Tinjau Pelaksanaan Donor Darah BMI

Terkait Berita

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap menerima kunjungan kerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Ruang Kerja Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (11/12/2025).
Sumut

Pemprov Sumut Harapkan Pembangunan Pipa Gas Riau–Sumut Mampu Atasi Kelangkaan Energi

11 Desember 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution di dampingi sejumlah OPD menerima bantuan secara simbolis dari Wakil Walikota Palu Imelda Liliana Muhidin di Anjungan Lantai 9, Kantor Gubernur Jalan Diponegoro No 30 Medan, Kamis (11/12/2025).
Sumut

Bobby Nasution Pastikan Bantuan dari Kota Palu Langsung Disalurkan ke Daerah Terdampak Bencana

11 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengikuti Rapat Koordinasi mengantisipasi Natal dan Tahun Baru 2026 dengan Kementerian Dalam Negeri RI secara daring melalui aplikasi Zoom di Ruang Kerja Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (11/12/2025).
Sumut

Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Wagub Sumut Minta OPD Laksanakan Instruksi Mendagri

11 Desember 2025
News

MAI Sumut Ajak Insan Pers Bangkitkan Mental Korban Terdampak Banjir

11 Desember 2025
News

Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas Persiapan Nataru 2025/2026, Jasa Raharja Bersama Mitra Terkait Perkuat Koordinasi

11 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya didampingi Kepala Dinas Koperasi & UKM Sumut Naslindo Sirait menghadiri sekaligus menutup acara Fast Track Young Prenuer (FYP) Fest 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi & UKM Sumut di Ballroom Grand Mercure Hotel Medan, Rabu (10/12/2025).
Sumut

Pemprov Sumut Hadirkan Fast Track Young Preneur 2025, 1.700 Pelaku UMKM Didorong Naik Kelas

10 Desember 2025
Selanjutnya

Peringati Sumpah Pemuda, Rapidin Simbolon Tinjau Pelaksanaan Donor Darah BMI

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025
Direktur UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem, drg. Ismail Lubis, MM.

Gubernur Sumut Copot Direktur RSJ Ildrem Terkait Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Berat

12 September 2025

Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

8 Oktober 2025
Ketua Umum DPP Himpak, Citra Effendi Capah.

Dihadiri Seribuan Warga Pakpak, Himpak Gelar Halal Bi Halal

15 Mei 2023

Perangi Narkoba, BNN RI dan Poldasu Ungkap 1,7 Ton Narkotika di Wilayah Sumut dan Aceh

26 September 2025
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In