• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Dikibusi Warga, 3 Pengedar Sabu di Jalan Rumah Potong Hewan Divonis 7 Tahun Penjara

28 Oktober 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Tiga terdakwa perkara narkoba jenis sabu berat 3,66 gram hanya bisa pasrah di vonis Majelis Hakim diketuai Vera Yatti Magdalena masing-masing selama 7 tahun penjara di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, (28/10/22).

Ketiga terdakwa yakni, Ibnu Hakim Alias Ibnu (32)warga Jalan Sidomulio Pasar 9 Gang Semangka 13, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan,dan Abdul Hakim Sihombing Alias Hakim (21)Jalan Sidomulio Pasar 9 Gang Semangka 16, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan serta Dita Adelia Lubis Alias Dita (19) warga Jalan Rumah Potong Hewan Gang Keluarga Lingk. 9, Kelurahan Mabar, Kecamatan. Medan Deli, Kota Medan.

“Menjatuhkan pidana kepada ke 3 terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara  denda Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukumannya, ke3 terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

” Sedang hal yang meringankan ke 3 terdakwa sopan selama mengikuti persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,”sebut Vera Yatti Magdalena.

Dikatakan Majelis Hakim, perbuatan ke 3 terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal  114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan Majelis Hakim, hukuman ke 3 terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(JPU) Deypen Tommy Sibuea yang sebelumnya menuntut ke 3 terdakwa.masing -masing selama 8 tahun penjara,denda Rp 800.juta subsidair 3 bulan penjara.

Usai pembacaan putusannya,  Majelis HakimVera Yatti Magdalena memberi waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir.

“Baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai hak yang sama, apakah menerima atau melakukan upaya banding atas putusan ini,”tegas Majelis Hakim  sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deypen Tommy Sibuea sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap oleh personil kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB.

Penangkapan ke 3 terdakwa berawal polisi mendapat  informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rumah Potong Hewan Pasar 1, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap ke 3 terdakwa, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut polisi menemukan barang buktu berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi gula batu, 1 buah kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya berisi 2  bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu,”sebut JPU.

Selain itu  polisi juga menrmukan 12 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah timbangan elektrik warna hitam dan 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, serta uang tunai berjumlah Rp 150.000,-.

“Untuk mempertangjawabkan perbuatannya ke 3 terdakwa langsung di boyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut,”bilang JPU. (esa)

 

Tags: 3 Pengedar Sabu di Jalan Rumah Potong Hewan Divonis 7 Tahun PenjaraDikibusi Warga
ShareTweetShare
Sebelumnya

Diduga Putus Asa Gegara Ekonomi Seorang Pria Nekat Gantung Diri

Selanjutnya

Peringati Sumpah Pemuda, Rapidin Simbolon Tinjau Pelaksanaan Donor Darah BMI

Terkait Berita

News

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel yang Dicintai

5 Juli 2025
News

Gelar Aksi Demo, PAC Desak Kejagung Periksa Oknum JH Diduga Mengaku-Ngaku Orang Dekat Kejatisu

3 Juli 2025
Sumut

Dilantik Jadi Rektor Univa Medan, Prof Dr Saiful Akhyar Lubis: Efektifkan Langkah Meraih Predikat Unggul

2 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution mengikuti zoom meeting bersama BP Tapera dan Bupati / Walikota se Sumut tentang Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M.Bobby Afif Nasution didampingi Plh Sekdaprovsu Effendy Pohan bersama tujuh kepala daerah se-kawasan Danau Toba yaitu Bupati Samosir, Tapanuli Utara (Taput), Toba, Simalungun, Dairi, Karo, dan Humbanghasundutan (Humbahas) menyiapkan laporan revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sumut

Gubernur Bobby Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

30 Juni 2025
Selanjutnya

Peringati Sumpah Pemuda, Rapidin Simbolon Tinjau Pelaksanaan Donor Darah BMI

POPULAR

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025

MIFA Gelar Haul ke-14 Syaikh H. Ali Mas’ud 

15 Juni 2025

Ondim Dipanggil Poldasu Sebagai Saksi PPPK Langkat

12 Desember 2024

Miliki Istri Belasan, Keislaman Hanafi Dipertanyakan

8 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In