• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Divonis Hukuman Berbeda, 2 Terdakwa Pengedar Sabu Janji Akan Bertobat

17 Desember 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN–Majelis Hakim yang bersidang secara daring diruang cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (16/12/2022), memvonis dua terdakwa narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram dengan pidana yang berbeda.

Kedua terdakwa yakni Khairuddin Alias Logo (43) dan Samsul Bahri Sinaga warga Jalan Bunga Raya No. 44 A Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang kota Medan .

Dalam amar putusannya Mejelis Hakim diketuai Oloan Silalahi menyebutkan, kedua terdakwa yakni  Khairuddin Alias Logo dihukum salama 6 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Samsul Bahri dihukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain itu kata Majelis Hakim, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp800 juta, subsidaer 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

“Perbuatan terdakwa Khairuddin Alias Logo dan Samsul Bahri terbukti bersalah dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”sebut Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.E.F Aristomy Siahaan.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberat kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji akan bertobat tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta berlaku sopan selama mengikuti persidangan,”sebut Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, hukuman kedua terdakwa lebih ringan dari tuntuntaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang sebelumnya menuntut terdakwa Khairuddin Alias Logo selama 7 tahun penjara dan Samsul Bahri Sinaga selama 5 tahun penjara denda Rp800 juta subsidaer 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umun (JPU)R.E.F Aristomy Siahaan maupun terdakwa  menyatakan terima.

Usai mendengar sikap JPU, dan terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. ” Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Hakim, Jaksa Penuntut Umun (JPU)R.E.F Aristomy Siahaan diketahui, kedua terdakwa Khairuddin Alias Logo dan Samsul Bahri Sinaga ditangkap polisi dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 Wib .

Dikatakan JPU, kedua terdakwa ditangkap.di Jalan Bunga Raya Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang Kota Medan tepat depan rumah terdakwa Khairuddin Alias Logo yang sedang menunggu pasien untuk membeli Narkotika jenis sabu .

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di temukan 6 buah plastik klip kecil yang berisikan kristal putih berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,15 gram dan berat bersih 0,49 gram dan uang hasil penjualan sebesar Rp.50 ribu dan 1 buah timbangan elektrik.

Pada saat diinterogasi terdakwa Samsul Bahri Sinaga menjelaskan bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa Khairuddin Alias Logo.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut maka kedua terdakwa dan berikut barang dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan,” pungkas JPU. (esa)

 

Tags: 2 Terdakwa Pengedar Sabu Janji Akan BertobatDivonis Hukuman Berbeda
ShareTweetShare
Sebelumnya

Jualkan Sabu Milik BD, IRT  Divonis 7 Tahun Penjara, Plus Denda 1Miliar

Selanjutnya

6.893 Petani Sumut Peroleh KUR Total Rp148 Miliar

Terkait Berita

News

Jasa Raharja Selenggarakan IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum

19 Juni 2025
Sumut

33 Pemkab/Pemko se-Sumut Teken Nota Kesepahaman, Bobby Nasution Dorong Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

19 Juni 2025
Ketua Forwaka Sumut Terpilih Irfandi (kiri) serah terima berkas dari pengurus sebelumnya Zainul Arifin Siregar (kanan).
News

Terpilih sebagai Ketua Forwaka Sumut Periode 2024-2026, Irfandi : Lebih Solid dan Kritis

19 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution menandatangani kerjasama dengan UTMB, Medan, Rabu (18/6/2025).
Sport

Gubernur Bobby Tandatangani Kerjasama Strategis, UTMB® Pilih Danau Toba Jadi Tuan Rumah Trail Run Dunia

18 Juni 2025
News

Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jadi Gubsu

18 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution saat hadiri Rapat Terbatas di Jakarta terkait polemik 4 pulau.
News

Persoalan 4 Pulau Terjadi Sejak 1992, Gubernur Bobby Masih Berusia 1 Tahun Saat Itu

17 Juni 2025
Selanjutnya

6.893 Petani Sumut Peroleh KUR Total Rp148 Miliar

POPULAR

RSUD Pirngadi Medan Terapkan Sistem Parkir Elektronik, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan

25 Mei 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In