• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

DPO 7 Bulan Mantan Pejabat BPN Madina Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

16 Maret 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-  Muhammad Khaidir Nasution, mantan pejabat BPN di Kabupaten Madina yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di tangkap Tim Tabur Kejati Sumut di AH NasutionnSelasa (14/3/2023) malam. Terpida 3 tahun ini diketahui sempat divonis bebas secara dissenting opinion (berbeda pendapat) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan,  Selasa (14/3/2023) malam.

Penangkapan terhadap terpidana mantan Kepala Seksi Hak Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Mandailing Natal (Madina) periode 2008-2016 tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Rabu (15/2/2023).

“Selasa malam tadi sekira pukul 20.42 WIB ditangkap di depan salah satu rumah makan di Medan. Setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya dan saat diamankan terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejatisu,” ungkap Yos.

Dikatakan Yos, terpidana sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI : 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang pidana korupsi penggelapan Sertifikat Transmigrasi Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Madina yang terjadi sekitar tahun 2008. 

“Berdasarkan putusan MA RI, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelas Yos. 

Muhammad Khaidir Nasution diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 10 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara,” sebut Yos. 

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, selama DPO kegiatan warga Jalan Kalpataru Kelurahan Helvetia Timur Medan / Lorong Aek Galoga Desa Pidoli Lombang Panyabungan itu adalah bertani.

Terpidana akan diserahkan ke tim JPU dari Kejari Madina untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya dan dibawa ke Lapas Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Kami mengimbau kepada DPO agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO,” tegasnya.

Sebelumnya, terpidana ini dituntut 3 tahun penjara 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan pada 3 agustus 2020 lalu.

Majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan putusan menjatuhkan vonis bebas. Terpidana ini tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigrasi yang berhak. 

Namun, salah satu hakim anggota Felix Da Lopez menyampaikan sikap berbeda pendapat alias dissenting opinion sehingga majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara dengan hakim anggota Syafril Batubara dan Felix Da Lopez menyatakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU Daniel Barus menguraikan, hasil pencocokkan KTP / Kartu Keluarga (KK) dengan Peta Rancang Kapling yang dikerjakan oleh M Nur dan Sulaiman berjumlah ± 30 pemohon / transmigran. Selanjutnya, pencocokkan berikutnya diambilalih oleh terdakwa dengan alasan diperintahkan Yuharnel.

Pencocokkan KTP / Kartu Keluarga (KK) secara bertahap mencapai 648 permohonan dan diserahkan kepada Tim Pemeriksa Tanah A yang dipimpin terdakwa. Kemudian, Tim Pemeriksa Tanah A melakukan survey ke lapangan (verifikasi).

“Guna mendapatkan daftar tanah yang berisikan nomor subjek hak, nama bidang tanah, nomor peta bidang tanah, nomor identifikasi bidang, lembah peta bidang tanah, serta luas tanah yang disesuaikan dengan di peta dan lalu diterbitkan surat ukur,” ujar JPU.

Berdasarkan lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madina Nomor:01-520.1-02.18-TRANS-2009 tertanggal 10 September 2009 tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama Holil dkk (216 orang) di Kabupaten Madina, diketahui jika yang menerima Hak Atas Tanah setelah lolos dari hasil survey dan verifikasi sebanyak 648 bidang.

Namun, jumlah keseluruhan sertifikat yang diserahkan oleh terdakwa kepada transmigran yang berhak hanya 512 sertifikat. Dengan rincian, penyerahan  pertama sebanyak 202 sertifikat, kedua 194 dan ketiga, sebanyak 116 dari total 648 sertifikat yang seharusnya diserahkan. (esa)

 

Tags: DPO 7 Bulan Mantan Pejabat BPN Madina Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut
ShareTweetShare
Sebelumnya

Kurir Sabu 15 Kg Jaringan Antar Provinsi  Diadili di PN Medan

Selanjutnya

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Tahfidz & Panti Asuhan Hanifah, Bobby Nasution: Semoga Bermanfaat

Terkait Berita

News

PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Sengketa dengan Inalum

19 Januari 2026
News

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).
Sumut

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, serta para Bupati dan Walikota Se-Sumut serta unsur Forkopimda Sumut melakukan Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Sumut dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Veronica Tan di Aula Raja Inal Siregar lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (12/1/2026).
Sumut

Pemprov Sumut Siapkan Rp430 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

12 Januari 2026
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan arahan dan bimbingan sekaligus menutup Pertemuan Forum Strategis dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Mess Pemprovsu Pora-pora Parapat Kabupaten Simalungun, Minggu malam (11/1/2026).
Sumut

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen Bersama, Gubernur Bobby Nasution Optimistis Bangun Sumut Lebih Baik

12 Januari 2026
News

Transaksi Rp349 Triliun Disorot, Mahasiswa Desak KPK Periksa Sri Mulyani

9 Januari 2026
Selanjutnya

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Tahfidz & Panti Asuhan Hanifah, Bobby Nasution: Semoga Bermanfaat

POPULAR

PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Sengketa dengan Inalum

19 Januari 2026

Personel Polrestabes Medan Ikuti Giat Binrohtal

6 Januari 2023

Pendidikan Ekonomi Syariah untuk Memperkuat Pengelolaan Dana Haji

25 Februari 2025
PT MTJ membagikan paket bahan pangan di Kampug Persulukan Babussalam, Besilam.

Ramadhan 1446 H, PT Mulia Tani Jaya Bagikan 500 Paket Bahan Pangan kepada Warga

7 Maret 2025

Gubsu Bobby Nasution Lepas 480 Personel Patroli, Salurkan 28 Ribu Ton Beras untuk Warga Kecil

10 September 2025
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In