Dua Pembobol Ruko di Kompleks Pajak Old Town Delitua Ditangkap!

News356 Dilihat

MEDAN – Dua diduga pelaku bongkar rumah, JT (40) dan BS (44) ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua.

Keduanya telah membobol rumah toko (Ruko) milik Kevin Wijaya di Jalan Pamah, Kompleks Pajak Old Town, Ruko Blok I No 21, Delitua pada 29 Juli lalu. Mereka ditangkap terpisah dalam waktu berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar menyebut, kedua tersangka ditangkap sebelum sempat menikmati hasil kejahatannya.

BACA JUGA :  DPRD Padang Lawas Paripurnakan Penyampaian Penyerahan KUA-PPAS Tahun 2025.

“Tersangka BS ditangkap bersama barang curiannya yang diangkat menggunakan becak motor,” terang Maruli Tua Siregar, Minggu (4/8/2024).

Pencurian ini terjadi pada Senin 29 Juli lalu sekira pukul 10.30 WIB. Ketika itu, Kevin Wijaya, mendapat kabar dari sekuriti rukonya dibobol maling.

Korban kemudian datang ke lokasi dan melihat barang seperti pintu besi, besi jendela, mesin AC, etalase kaca dan bola lampu hilang.

BACA JUGA :  Martaleni Gea Terpilih Menjadi Puteri Pariwisata Nias Utara 2024

Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Delitua. Polisi langsung melakukan penyisiran hingga menemukan tersangka JT membawa satu pintu besi di atas becaknya sekira pukul 16.00 WIB.

Dia mengaku dibayar Rp50 ribu oleh tersangka BS untuk membawa pintu besi.

Selanjutnya, polisi menyelidiki keberadaan BS dan berhasil ditangkap di kediamannya Jalan Besar Delitua.

BACA JUGA :  Berseberangan dengan Partai, Afri Rizki Lubis Pilih Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

BS mengakui perbuatannya telah membongkar rumah toko milik korban bersama rJimmy Tarigan.

“Polisi berhasil menangkap BS dan dia ngaku tidak sendiri, melainkan sama kawannya si JT,” paparnya.

“Keduanya sudah ditahan ke Polsek Deli Tua untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)