Empat Orang Diduga Pengguna Narkoba Diamankan Saat GKN di Pasar XII Patumbak 

News112 Dilihat

MEDANEmpat orag pria diduga pengguna narkoba diamankan Unit Reskrim Polsek Patumbak dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) bersama Satuan Narkoba Polrestabes Medan.

GKN itu dilakukan di Jalan Perjuangan Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/8/2022) sore.

“Gerebek Kampung Narkoba tersebut yang dapat diamankan hanya empat orang sebagai penyalahguna,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim, AKP Ridwan, Jumat (6/8/2022).

BACA JUGA :  Jasa Raharja Raih Penghargaan dalam Ajang 5th Indonesia Top Insurance Award 2024

Kata dia, GKN itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kita bersama Polrestabes Medan menggerebek perkampungan yang disinyalir sebagai sarang peredaran narkoba berdasarkan informasi masyarakat,” katanya.

Disebutkannya, saat dilakukan penggerebekan pihak kepolisian tidak mendapat perlawanan dari masyarakat setempat.

BACA JUGA :  Terungkap di Sidang Gugatan TSO, Saksi Fakta Perkuat Keterangan Saksi Ahli Margarito

Petugas hanya mengamankan empat terduga pengguna penyalahguna narkoba. Namun, tidak ditemukan barang bukti pada mereka. Sedangkan pengedar atau bandarnya tidak ditemukan.

“Dari GKN itu hanya kita temukan dua paket sabu, tapi tidak pada keempat tersangka. Tapi, yang diduga sebagai pengedar sudah tidak ditemukan lagi di lokasi,” sebut Ridwan.

Selain dua paket sabu, petugas juga menyita HP, botol soft drink sebagai alat isap sabu, timbangan elektrik dan beberapa plastik klip kosong.

BACA JUGA :  Dirlantas Polda Sumut Lakukan Pengecekan Arus Wisata di Kabupaten Karo

Adapun keempat terduga pengguna itu adalah, DS (27), ED (45), MF (27) dan ED (40), seluruhnya warga Jalan Balai Desa Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.(es)