MEDAN – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah salah satu tahapan untuk pemenuhan hak setiap warga negara khususnya anak dalam pendidikan. PPDB sistem zonasi yang sejak tahun 2007 dilaksanakan oleh Pemerintah sejatinya merupakan sebuah terobosan yang dilakukan di bidang pendidikan, yang bertujuan untuk melakukan pemerataan pendidikan.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komite III DPD RI, H Muslim M Yatim Lc MM, dalam sambutannya dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Pemprov Sumut, Senin (18/9/2023).
“Sekolah negeri itu memproduksi layanan publik. Layanan publik itu harus memiliki tiga aspek, yang pertama non-rivalry, non-excludability, dan non-discrimination. Jadi, tidak boleh dikompetisikan secara berlebihan, tidak boleh dieksklusifkan untuk orang/kalangan tertentu, dan tidak boleh ada praktik diskriminasi,” katanya.
Rapat Kerja yang dibuka oleh Basarin Yunus Tanjung, Asisten I Pemprov Sumut itu, juga dihadiri oleh para pemangku Kepala Dinas Pendidikan Pemprov dan Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag, PGRI, dan praktisi pendidikan lainnya.
Adapun rombongan Komite III DPD RI yang ikut serta antara lain HM Fadhil Rahmi Lc (Aceh), H Muhammad Gazali Lc (Riau), H M Sum Indra SE MMsi (Jambi), Hj Arniza Nilawati SE MM (Sumatera Selatan), Dra Hj Eni Khairani MSi (Bengkulu), H Herry Erfian ST (Bangka Belitung), Ir H Ria Saptarika M Eng (Kep. Riau), Aa Oni Suwarman (Jawa Barat), dan Ir H Bambang Sutrisno MM (Jawa Tengah).
Praktik kecurangan pada PPDB tahun 2023 terjadi hampir di seluruh tanah air. Modusnya pun hampir serupa dengan kecurangan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Melakukan perubahan keterangan domisili pada KK, merekayasa Surat Keterangan Tidak Mampu hingga dugaan jual beli kursi kusi kosong, adalah beberapa bentuk-bentuk kecurangan yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Bagi saya, fakta ini sangat memprihatinkan. Kita mau melakukan perbuatan baik, belajar dan menuntut ilmu, tapi perbuatan baik itu kita lakukan dengan cara yang buruk dan tidak benar. Sebagai senator Provinsi Sumut, kami juga telah melakukan pengawasan atas PPDB 2023, beberapa temuan sekaligus rekomendasi juga sudah kami sampaikan kepada pemerintah provinsi dan pihak terkait lainnya sebagai upaya perbaikan ke depan,” ungkap Dedi Batubara, senator Sumut.
Direktur Sekolah Menengah Atas Kemendikbudristek, Winner J Akbar, yang turut hadir dalam Rapat Kerja menyatakan bahwa regulasi Permendikbud terkait PPDB selalu direvisi agar adaptif, dapat diterima oleh semua daerah dengan berbagai persoalan yang ditemukan.
PPDB dapat berjalan dengan baik dan kecurangan dapat diminimalisasi jika ada kerjasama dan koordinasi antara berbagai antara Dinas Pendidikan, Dukcapil, BPS bahkan Inspektorat Daerah.
“Beberapa contoh baik sudah diberikan misalnya oleh Provinsi DKI Jakarta, Kota Banyumas, Kota Probolinggo, Kabupaten Donggala. Salah satu intervensi yang dilakukan oleh Pemda adalah bekerja sama dengan sekolah swasta dalam PPDB; memberikan bantuan atau beasiswa kepada peserta didik yang mendaftar di sekolah swasta. Ini bisa ditiru oleh daerah lain,” ujarnya.
Salah satu jalan keluar yang dapat dipertimbangkan sebagai usul perbaikan menurut Asren Nasution, Kadinas Pendidikan Provinsi Sumut, antara lain dengan melakukan integrasi raport dalam e system, selain koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Dukcapil untuk menghindari masalah KK.
Adapun Kadis Pendidikan Kota Sibolga, Siti Zubaedah mengusulkan adanya porsi di jalur prestasi non akademik bagi anak yang berprestasi pada seni budaya daerah. Ini sebagai bentuk penghargaan dan pelestarian budaya daerah.
Dalam Rapat Kerja itu, senator Jawa Tengah, Bambang Sutrisno bahkan mengusulkan agar fleksibilitas diiserahkan kepada daerah untuk menentukan persentase jumlah siswa dalam PPDB, disesuaikan dengan kondisi daerah.
Pusat dalam hal ini Kemendibudristek memberi batasan persentase dengan penetapan batas atas dan bawah.
Adapun Muhammad Gazali, menyinggung soal lemahya moral masyarakat, yang juga harus diperhatikan dalam persoalan PPDB ini. (Red)