Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Gegara Mabuk Tuak, Sengaja Tikam Abang Kandung Hingga Tewas, Maralus Dituntut 5 Tahun Penjara

8 Juli 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Gegara mabuk tuak, Maralus Nauli,(33) warga Kecamatan Medan Kota terdakwa penikaman terhadap abang kandungnya sendiri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama.5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/7/2022).

Dalam nota tuntannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra menilai terdakwa.terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Maralus Nauli dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar jaksa.

Dikatakan JPU, terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) memohon keringanan hukuman.

“Mohon keringanan yang mulia karena terdakwa sangat menyesali perbuatannya,” ucap PH terdakwa.

Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing menunda sidang dua pekan agenda vonis.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Selasa 05 April 2022 lalu, sekira pukul 01.30 WIB saat terdakwa Maralus pulang dari warung tuak dalam keadaan mabuk.

Kemudian, Linceria, ibu kandung terdakwa membuka pintu rumah dan terdakwapun masuk ke rumah. Setelahnya terdakwa yang merasa lapar memarahi ibunya dikarenakan tidak ada makanan di rumah.

“Lalu Linceria menyuruh terdakwa untuk memasak mie yang ada di lemari. Setelah terdakwa memasak mie dan memakannya terdakwa terus memarahi Linceria sehingga korban Bobi (abangnya) dan ayahnya keluar dari kamar,” ujar jaksa.

Kemudian korban Bobi memarahi terdakwa dengan mengatakan ‘kenapa kau marahi mamak’ dan terdakwapun menjawab ‘diam kau, ayok main kita’.

“Setelah itu terdakwa dan korban berkelahi yang mana pada saat perkelahian tersebut, terdakwa mengambil pisau yang ada di dapur dan menusukan pisau tersebut sebanyak 1  kali di dada sebelah kanan korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” urai jaksa.

Bahwa pada saat terjadi keributan tersebut,  tetangganya saksi Charles Sinaga dibangunkan oleh anaknya, dan langsung menuju ke rumah korban yang berada di belakang rumahnya.

“Saat itu Charles melihat terdakwa sedang memangku korban sambil memegang dada sebelah kanan korban yang sudah mengeluarkan darah, dan terdakwa juga mengatakan ‘tolong panggil ambulans, bertahan kau ya bang, sayang kali aku sama kau’ melihat hal tersebut saksi Charles Sinaga meminjam mobil tetangga untuk membawa korban ke rumah sakit,” ungkapnya.

Lalu, saksi Charles Sinaga bersama pemilik mobil yaitu Konice Br. Manik membawa korban ke rumah sakit Esthomihi, namun sesampainya disana pihak rumah sakit sudah tidak sanggup untuk menangani korban dan dirujuk untuk membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Sejati.

“Setelah itu pergi ke rumah saksit Mitra Sejati dan sesampainya disana dilakukan pemeriksaan oleh dokter di IGD dan ternyata korban sudah meninggal dunia,” pungkas jaksa. (es)

Tags: Gegara Mabuk TuakMaralus Dituntut 5 Tahun PenjaraSengaja Tikam Abang Kandung Hingga Tewas
ShareTweetShare
Sebelumnya

Tergiur Bonus Rp 1Juta Perhari, 4 Wanita Cantik Jadi Korban Investasi Bodong Rp1,45 M

Selanjutnya

Korupsi Pengadaan HT, Mantan Kakan Sandi Kota Medan Divonis 3 Tahun Penjara

Terkait Berita

Sumut

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

12 Juni 2025
News

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025
News

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025
News

Peletakan Batu Pertama, Bupati Pakpak Bharat Apresiasi Peran GKPPD dalam Pembangunan Pakpak Bharat

12 Juni 2025
News

Pertamina EP Pangkalan Susu Sosialisasi Dampak Penggunaan Media Plastik

12 Juni 2025
Selanjutnya

Korupsi Pengadaan HT, Mantan Kakan Sandi Kota Medan Divonis 3 Tahun Penjara

Plt Kadishub Suriono SSIT MT

POPULAR

RSUD Pirngadi Medan Terapkan Sistem Parkir Elektronik, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan

25 Mei 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In