MEDAN-AKP Hafis Paesal Lubis terdakwa perkara penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar divonis Majelis Hakim selama 4 tahun dan 6 bulan penjara di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan .
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hafis Paesal Lubis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, Rabu (11/10/2023).
Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.
“Menyatakan terdakwa Hafis Paesal Lubis telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Majelis Hakim.
Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.
Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota polisi, dan selama persidangqn terdakwa krap berbelit-belit dalam memberikan keterangan
“Sedangkan, yang meringankan hukuman terdakwa tidak ditemukan selama terdakwa menjadi pesakitan,”ucap Majelis Hakim.
Setelah JPU membacakan nota tuntutannya, Majelis Hakim lalu menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti dan Felix Ginting mengatakan, perkara ini berawal pada hari Jumat tanggal 25 Pebruari 2022,
Dimana terdakwa AKP Hafis Paesal Lubis ketika itu menjabat ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) menyimpan dana di kas Primkoppol sebesar 4.046,559,431,39 direkening BSI No Rekening 7891041416 atas nama Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut.
“Pada bulan April 2022 ketua koperasi AKP Hafis Paesal Lubis mengirimkan rekening Koran BSI atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar 4.046,559,431,39,” kata JPU
Ternyata setelah diselidiki terdakwa telah mengalihkan dana di kas Primkoppol sebesar 4.046,559,431,39 kepada pihak ketiga dengan menggunakan Uang KAS Besar Primer Kopersi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota/ pengawas
Terdakwa mengalihkan dana itu melalui kerjasama dengan pihak Konveksi Senilai Rp.1.880.000.000 dengan saudari Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Kerjasama dengan saudara Heri Fauzan Yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan Senilai Rp 210 juta.
Kerjasama dengan saudara Darmansyah Sitepu yaitu untuk senilai Rp 240 juta.
Kerjasama dengan saudara Arifin Yaitu pengurusan Tanah di Marelan Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Senilai Rp 250 juta.
Selain kerjasama dengan pihak ketiga, lanjut JPU, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang Primer Kopersi Polisi (Primkoppol) senilai Rp 120 juta.
“Akibat perbuatan terdakwa Primer Kopersi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar Rp 3.751.322.024,” kata JPU (Red)