• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Jadi Pemasok Ganja ke Kampus, Mahasiswi Cantik Asal Aceh Divonis 11 Tahun Penjara

20 Mei 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Terbukti bersalah karena memasok daun ganja kering ke seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), Dinda Meutia mahasiswi Budidarma asal Kabupaten Gayo Luwes Aceh, divonis 11 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/5/2022).

Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi menyatakan, perbuatan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan terdakwa Dinda Meutia oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 Tahun, denda Rp1 Miliar, Subsider 6 Bulan penjara,” ujar Sayed.

Menurut Sayed, hal memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Hal meringankan Terdakwa, belum pernah dihukum,” katanya.

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Tarigan yang semula menuntut Terdakwa selama 7 Tahun, denda Rp 800 Juta Subsider 2 Bulan penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Dalam dakwaan JPU Maria menuturkan, perkara yang menjerat wanita 23 Tahun itu berawal pada Jumat 3 September 2021 lalu. Saat itu Jon menghubungi Dinda Meutia dan memesan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kilogram dengan kesepakatan harga Rp 1,5 Juta.

Lalu kata JPU, Jon menyuruh Dinda untuk mengantarkan Ganja tersebut ke Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU).

Sekira pukul 16.00 wib, Dinda datang bersama dengan seseorang laki-laki ke USU untuk mengantarkan ganja pesanan Jon, kemudian Jon menyerahkan uang yang dimaksud.

“Setelah Jon menerima ganja dari Dinda, ia membawa ganja tersebut ke belakang Kampus USU lalu masukkan ke dalam plastik klip kosong untuk dijual dengan harga Rp 10 Ribu per bungkus kepada teman-temannya dan mahasiswa USU Fakultas Ilmu Budaya. Sebagian ganja tersebut, sudah ada yang terjual,” ucap JPU.

Pada Sabtu 09 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 wib, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi melakukan penggerebekan di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya USU.

“Saat itu Jon berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 buah kantong tas kecil warna hitam berisi 26 paket plastik klip bening berisi Ganja dengan brutto 61,2 Gram,” ujar JPU.

Selanjutnya, kata JPU, saksi-saksi dari BNN melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motornya dan ditemukan 1 plastik berisi 92 paket klip bening berisi ganja dengan brutto 204,2 Gram.

“Jon mengakui, ganja tersebut dibeli dari Dinda,” kata JPU.

Pada Minggu, Tanggal 10 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 wib, petugas menangkap Dinda di sebuah rumah kos di Jalan HM Joni Gang Cemara.

Sementara itu, Jon sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja kepada Dinda untuk dijual kembali di Lingkungan USU. (Red)

Tags: Headline
ShareTweetShare
Sebelumnya

Berhasil Selamatkan Keuangan Negara, Dirreskrimsus Polda Sumut Terima Penghargaan dari Perum Bulog

Selanjutnya

Mantan Pimpinan CP Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tersangka, Kabid Humas Poldasu: Berkas Telah Diserahkan Ke JPU

Terkait Berita

News

PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Sengketa dengan Inalum

19 Januari 2026
News

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).
Sumut

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, serta para Bupati dan Walikota Se-Sumut serta unsur Forkopimda Sumut melakukan Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Sumut dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Veronica Tan di Aula Raja Inal Siregar lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (12/1/2026).
Sumut

Pemprov Sumut Siapkan Rp430 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

12 Januari 2026
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan arahan dan bimbingan sekaligus menutup Pertemuan Forum Strategis dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Mess Pemprovsu Pora-pora Parapat Kabupaten Simalungun, Minggu malam (11/1/2026).
Sumut

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen Bersama, Gubernur Bobby Nasution Optimistis Bangun Sumut Lebih Baik

12 Januari 2026
News

Transaksi Rp349 Triliun Disorot, Mahasiswa Desak KPK Periksa Sri Mulyani

9 Januari 2026
Selanjutnya

Mantan Pimpinan CP Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tersangka, Kabid Humas Poldasu: Berkas Telah Diserahkan Ke JPU

POPULAR

PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Sengketa dengan Inalum

19 Januari 2026

Personel Polrestabes Medan Ikuti Giat Binrohtal

6 Januari 2023

Pendidikan Ekonomi Syariah untuk Memperkuat Pengelolaan Dana Haji

25 Februari 2025
PT MTJ membagikan paket bahan pangan di Kampug Persulukan Babussalam, Besilam.

Ramadhan 1446 H, PT Mulia Tani Jaya Bagikan 500 Paket Bahan Pangan kepada Warga

7 Maret 2025

Gubsu Bobby Nasution Lepas 480 Personel Patroli, Salurkan 28 Ribu Ton Beras untuk Warga Kecil

10 September 2025
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In