Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus dan Truk di Pati – Jalur Pantura

News76 Dilihat

JAKARTA – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalur pantai utara (Pantura), Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (23/09/2024).

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, korban meninggal dunia mendapat santunan masing-masing sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

BACA JUGA :  Sosialisasi Perda No 5 tahun 2012, Antonius Tumanggor: PAD dari IMB untuk Kesejahteraan Warga Medan

“Petugas kami sudah melakukan pendataan korban dan ahli waris korban meninggal dunia, serta berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunannya,” ujarnya.

Dewi menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Bertemakan The Sweet Of Togetherness, Selebrasi HUT Ke-7 Hotel  GranDhika Setiabudi Medan Meriah

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB itu, bermula saat sebuah bus yang berjalan dari arah timur ke barat berlawanan arah dengan dua bus lainnya.

Sesampainya di tempat kejadian, salah satu bus berjalan terlalu ke kanan, sehingga kontra dengan dua kendaraan lainnya. Akibatnya kecelakaan beruntun pun tak terhindarkan.

Akibat musibah tersebut 6 orang meninggal dunia dan 8 orang mengalami luka. Seluruh korban kini sudah dievakuasi ke rumah sakit sekitar.

BACA JUGA :  Tersandung UU ITE, Wanita Cantik  Dituntut 3 Tahun Penjara 

Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja tengah melakukan pendataan ahli waris korban untuk percepatan penyerahan santunan.

Sementara bagi korban yang mengalami luka, Jasa Raharja sudah menerbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit tempat korban dirawat. (Red)