LANGKAT – Jasa Raharja Pangkalan Brandan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam kejadian kecelakaan yang terjadi Di Jalan Nasional Medan – Pangkalan Berandan KM 71- 72, Jln Sudirman Desa Paluh Manis, Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Jasa Raharja Pangkalan Brandan melalui PJ Jasa Raharja Samsat Pangkalan Brandan M. Fauzul Azim bergerak cepat dalam survey ahli waris korban yang berada di Lingkungan VII, Jl. Pringgan, Kelurahan Pekan Gebang, Kec Gebang, Kab Langkat.
Berdasarkan informasi, diduga kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara 1 (satu) unit sepedamotor Honda Scoopy atas nama Riansyah kontra 1 (satu) mobil Lidik yang melakukan tabrak lari.
Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan Riansyah meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dievakuasi warga ke RS Mahkota Bidadari Gebang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, PJ Jasa Raharja Samsat Pangkalan Brandan M Fauzul Azim langsung bergerak cepat melakukan verifikasi data korban sekaligus mengunjungi rumah ahli waris korban, Senin 12 Agustus 2024 untuk melakukan survei dan verifikasi keabsahan ahli waris.
Santunan senilai Rp 50 juta telah dibayarkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban atas nama Winda.
PJ Jasa Raharja Samsat Pangkalan Brandan M. Fauzul Azim menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap dengan adanya respon cepat ini, dapat membantu meringankan beban keluarga korban kecelakaan lalu lintas.
Melalui pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di samsat, masyarakat telah ikut serta dalam memberikan perlindungan bagi sesama pengguna jalan. Jasa Raharja juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara. (Red)