• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Jual Belasan Kilo Sisik dan Lidah Trenggiling, Petani Asal Taput Diadili di PN Medan

1 November 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN–Henri Donald Siregar (39) terdakwa perkara jual beli hewan terlarang yang dilindungi Undang-undang jalani sidang perdana di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (1/11/22).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penutut Umum (JPU) Liani Elisa Pinem menghadirkan terdakwa secara daring dan juga menghadirkan 3 saksi dari Polisi Kehutanan.

Ketiga saksi tersebut yakni Arianto, Musriadi, Syofian. Mereka bertiga hadir dengan mengenakan seragam Polisi Hutan (Polhut) yang bewarna hijau.

Majelis hakim Sulhanuddin menanyakan kronologi penangkapan kepada para saksi.

“Mengetahui dari Facebook, Hendri memberikan komentar di kolom kalau dirinya memiliki barang sisik dan lidah tringgiling,” kata Arianto.

Mendapat informasi tersebut, para anggota  Polhut itu langsung mendalami informasi terdakwa, dan melakukan undercover agar dapat mengamankan terdakwa.

Ketika para saksi menghubungi terdakwa, Henri mengaku mempunyai 50 kg sisik dan 15 lidah tringgiling.

“Dari Tarutung, dia mengatakan ada rencana ke Medan, dia juga menjanjikan akan membawa 19kg sisik dan 8 lidah tringgiling,” ujar Arianto.

Kemudian saat Henri datang ke Medan, mereka bertemu pada siang hari di Jalan STM depan hotel OYO.

Saat bertemu, belum sempat Henri memberikan sisik dan lidah tringgiling itu, para anggota Polhut langsung mengamankan terdakwa.

Ketika diintrogasi, terdakwa mengaku sebagai seorang pengepul tringgiling yang nantinya dikumpulkan oleh terdakwa untuk diperjualbelikkan.

“Dia seorang pengepul, mengumpul tringgiling dari orang lain atau saat dia ke hutan menemukan tringgiling dikumpulkannya,” ujar Arianto.

Saat Hakim menanyakan kepada saksi mengenai berapa jumlah tringgiling yang sudah jadi korban dari terdakwa, ketiga saksi tidak mengetahui persis totalnya.

“Tidak tahu yang mulia, karena kalau tringgilingnya berukuran kecil sisiknya sedikit, semakin besar ukurannya semakin banyak sisiknya,” jawab Arianto.

Ditambahkan Musriadi, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal UU Nomor 5 Tahun 1990 tanggal 10 Agustus 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut Arianto, walaupun populasi tringgiling masih besar, namun hewan itu ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi karena sisiknya bisa digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu.

“Sisiknya bisa digunakan untuk bahan baku pembuatan sabu, dan lidahnya biasa digunakan sebagai penglaris makanya harga jualnya yang tinggi dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi untuk mengurangi hal yang tidak diinginkan yang mulai,” jelas Arianto kepada Majelis hakim.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

“Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(esa)

Post Views: 2

Tags: Jual Belasan Kg Sisik dan Lidah TrenggilingPetani Asal Taput Diadili di PN Medan
ShareTweetShare
Sebelumnya

Bobby Nasution Apresiasi Aksi Kolaborasi Bersih-bersih Sungai di Belawan Bahari

Selanjutnya

Setubuhi Anak di Bawah Umur, IR Diciduk Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan

Terkait Berita

Sumut

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

4 Desember 2025
News

PalmCo Salurkan 500 Ton Minyak Goreng untuk Korban Banjir Sumatra

4 Desember 2025
Sumut

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

4 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

3 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Lubuk Pakam

3 Desember 2025
Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani saat di Lanud Suwondo untuk menyerahkan bantuan terdampak banjir di Sibolga dan Tapanuli Tengah.
News

Zita Anjani Salurkan Bantuan Pemerintah ke Korban Banjir di Sibolga dan Tapteng, Disambut Edwin Sugesti di Lanud Suwondo

2 Desember 2025
Selanjutnya

Setubuhi Anak di Bawah Umur, IR Diciduk Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025
Direktur UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem, drg. Ismail Lubis, MM.

Gubernur Sumut Copot Direktur RSJ Ildrem Terkait Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Berat

12 September 2025

Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

8 Oktober 2025

Perangi Narkoba, BNN RI dan Poldasu Ungkap 1,7 Ton Narkotika di Wilayah Sumut dan Aceh

26 September 2025
Ketua Umum DPP Himpak, Citra Effendi Capah.

Dihadiri Seribuan Warga Pakpak, Himpak Gelar Halal Bi Halal

15 Mei 2023
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In