MEDAN-Sofian Syah, warga Jalan Kota Cane Desa Mendabe Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, provinsi Aceh yang didakwa perkara meperjual belikan narkotika jenis daun ganja siap edar seberat 100 kg terancam dengan hukuman mati.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman human maksimal pidana mati,”kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati di di Ruang Cakra 5 PN Medan, Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (31/10/ 23).
Dalam dakwaannya Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Hartati mengatakan, terdakwa sebelumnya ditangkap pada Agustus 2023 lalu oleh polisi dari Polda Sumut.
Dijelaskan JPU, penangkapan terdakwa berawal, polisi menerima info dari seorang warga yang layak dipercaya terkait adahnya transaksi narkotika jenis ganja di seputaran Jalan Kenanga Raya, Medan Selayang.
“Pada Rabu 9 Agustus 2023 sekira pukul 15.10 polisi melakukan penyamaran dengan membeli narkotika jenis ganja sebanyak 100 kg kepada Irwansyah alias Iwan (belum tertangkap) dengan harga Rp75 juta,” kata JPU .
Dikatakan JPU , transaksi gelap pun disepakati dan polisi disuruh menunggu di tempat yang telah disepakati lalu datang terdakwa Sofian Syah menjumpai polisi yang menyamar, dengan mengendarai becak motor, lalu terdakwa bertanya kepada saksi polisi yang telah memesan narkotika jenis ganja.
“Setelah itu terdakwa mengajak polisi masuk ke sebuah pekarangan rumah dan sesampainya di teras rumah tersebut lalu terdakwa menurunkan 3 bungkus goni warna putih berisi daun ganja dari atas becak bermotor tersebut,” sebut JPU dihadapan Hakim Ketua Fauzul Hamdi.
Kemudian, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa menerangkan, ia disuruh oleh Irwansyah alias Iwan untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut kepada calon pembelinya.
Hanya saja terdakwa tidak mengenal siapa orang yang memesan narkotika tersebut. Dalam interogasi itu, terdakwa mengaku hanya disuruh oleh Irwansyah alias Iwan untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut kepada calon pembelinya.
Selain itu terdakwa juga mengaku apabila berhasil pekerjaan tersebut maka terdakwa akan mendapat upah dari Irwansyah alias Iwan sebesar Rp1.000.000,
“Untuk mempertanggung jawankan perbuatannya terdakwa bersama barang bukti 3 goni berisikan narkotika jenis hanja sebanyak 100 bal dibungkus dengan menggunakan lakban warna kuning berat bersih 100.000 gram langsung diboyong ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut,”pungkas JPU.
Usai JPU membacakan dakwaannya, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga sepekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(lin)