• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Jual Sabu 1 Kg Sama Informan, IRT Cantik Divonis 14 Tahun Penjara

13 Juli 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Ratna Wati (48) warga Desa Cot Geulumpang Kecamatan Kuala Kabupaten Bireun Prov. Aceh divonis Majelis Hakim. selama 14 tahun penjara. Ibu  rumah tangga ini dinyatakan bersalah terbukti memiliki sabu sebanyak 1kg .

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi, yang bersidang diruang cakra IV Pengadilanan Negeri (PN) Medan menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan mengakui perbuatannya,” ucap Majelis Hakim .

Menurut Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim, memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa melalui Penaset Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum, apakah terima ataupun melakukan banding.

“Sidang ini selesai dan kita tutup,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Flowrin J Harahap sebelumnya menyebutkan, terdakwa ditangkap personil Dit Res Narkoba Polda Sumut berawal Minggu19 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan. Sudirejo II Kecamataj. Medan Kota Kota Medan tepatnya didalam kamar nomor 808 Hotel Menara Lexus .

Ceritanya Jum’at tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 12.00 Wib polisi yang masing-masing bernama Fery Setiawan Ramadhan, Ahmad Firlana dan Kelly Wahyudi mendapatkan informasi dari seorang informan .

Dikatakan JPU, dari Informasi informan tersebut menyebutkan bahwa terdakwa Ratna Wati menjual narkotika jenis sabu dan memiliki jaringan narkotika antar negara Indonesia dan Malaysia. 

Berdasarkan informasi tersebut lalu para saksi polisi menyuruh informan untuk menghubungi terdakwa Ratna Wati melalui handphone dan berpura-pura memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 Kg. 

Selanjutnya terang JPU, terdakwa mengatakan hanya bisa menyediakan narkotika jenis sabu 1kg, dengan harga Rp. 360.Juta dan kalau mau 5 kg dengan cara bertahap.

Ketika informan menghubung Ratna Wati, terdakwa Ratna menjelaskan bahwa dirinya masih berada di Kabupaten. Bireun Prov. Aceh dan akan memberikan kabar selanjutnya kepada informan apabila narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut telah tersedia.

Lanjut JPU, terdakwa Ratna datang ke Kota Medan, pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa Ratna menghubungi informan dan mengatakan menginap di Hotel Grand Nusantara yang terletak di Jalan Amal Kecamatan.Medan Sunggal Kota Medan.

Kemudian jelas JPU, Minggu 19 Maret 2023 sekira pukul 12.45 Wib, terdakwa Ratna kembali menghubungi Informan melalui handphone dan menjelaskan bahwa telah menyediakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 Kg .

“Dari perbicangan, pada saat itu terdakwa Ratna menjelaskan transaksi narkotika jenis sabu  akan diadakan di hotel Menara Lexus yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan. Sudirejo II Kecamatan Medan Kota, Kota Medan,”ucap JPU.

Dijelaskannya, mendapat kabar dari terdakwa Ratna, Informan dan polisi langsung beranjak menemui terdakwa, lalu terdakwa Ratna mengajak saksi Fery Setiawan dan informan masuk ke dalam kamar nomor 808 yang terletak di lantai I Hotel Menara Lexus.

Saat itu kata JPU, terdakwa Ratna langsung menyerahkan tas ransel kepada saksi Fery sementara saksi lain yang sebelumnya menunggu diluar hotel masuk langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ratna dan mengamankan barang bukti berupa 1 kg sabu.

“Berikut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkas JPU (Red)

 

Post Views: 2

ShareTweetShare
Sebelumnya

Kejati Sumut Sudah Mendirikan 59 Rumah RJ di Wilayah Hukumnya

Selanjutnya

Pembegal Pedagang Sayur Ditembak, Dirut PUD Pasar: Beri Rasa Aman Bagi Pedagang

Terkait Berita

Sumut

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

4 Desember 2025
News

PalmCo Salurkan 500 Ton Minyak Goreng untuk Korban Banjir Sumatra

4 Desember 2025
Sumut

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

4 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

3 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Lubuk Pakam

3 Desember 2025
Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani saat di Lanud Suwondo untuk menyerahkan bantuan terdampak banjir di Sibolga dan Tapanuli Tengah.
News

Zita Anjani Salurkan Bantuan Pemerintah ke Korban Banjir di Sibolga dan Tapteng, Disambut Edwin Sugesti di Lanud Suwondo

2 Desember 2025
Selanjutnya

Pembegal Pedagang Sayur Ditembak, Dirut PUD Pasar: Beri Rasa Aman Bagi Pedagang

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025
Direktur UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem, drg. Ismail Lubis, MM.

Gubernur Sumut Copot Direktur RSJ Ildrem Terkait Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Berat

12 September 2025

Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

8 Oktober 2025

Perangi Narkoba, BNN RI dan Poldasu Ungkap 1,7 Ton Narkotika di Wilayah Sumut dan Aceh

26 September 2025
Ketua Umum DPP Himpak, Citra Effendi Capah.

Dihadiri Seribuan Warga Pakpak, Himpak Gelar Halal Bi Halal

15 Mei 2023
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In