• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Jual Sabu ke Polisi, Fadli dan Heriyanto Jadi Pesakitan di PN Medan

17 Oktober 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN–Fadli (35) warga JalanTaruma Kampung Kubur No 6-A Kelurahan. Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan dan Heriyanto terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 20,16 gram jalani sidang perdana di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (14/10/22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU).Kharya Saputra yang menghadirkan terdakwa secara daring dihapan Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menyelaskan, bahwa kedua terdakwa ditangkap polisi Kamis  07 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib.

“Penangkapan kedua terdakwa berawal saksi Petrus Sitepu, saksi Nikolas Hutagalung dan saksi Samuel Jackson Purba (Pesonil Satres Narkoba Polrestabes Medan)mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu, di Jalan Polonia Gang Pekong Kelurahan Polonia Kecamatan. Medan Polonia Kota Medan,”ujar JPU. 

Dikatakan JPU, menindak lanjuti informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan melakukan menyamar sebagai pembeli sabu berpura-pura membeli sabu hingga disepakati transaksi di Jalan Polonia Gang. Pekong Kelurahan Polonia Kecamatan. Medan Polonia Kota Medan.

Lanjutnya,  lalu para saksi menuju lokasi tersebut, kemudian saksi Nikolas Hutagalung menghampiri terdakwa Fadli dan terdakwa  Heriyanto, ketika saksi Nikolas Hutagalung mendekati para terdakwa,tiba-tibq terdakwa Fadli mencampakkan sesuatu kebawah (tanah).

Melihat hal itu saksi Nikolas Hutagalung langsung mencoba mengamakan terdakwa Fadli, sementara para saksi lainnya langsung datang dan membantu mengamankan para terdakwa.

Berikutnya para saksi menyuruh terdakwa Fadli yang membuang sesuatu tersebut untuk mengambilnya, ternyata barang tersebut berupa 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah diinterogasi para terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari Arie (DPO) di kampung kubur medan, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau yang kedua diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas JPU dalam dakwaannya.

Usai JPU membacakan dakwaannya,Majelis Hakim lalu melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi polisi yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Pantauan diruang sidang dari keterangan saksi dan dakwaan JPU tidak ada bedanya, bahkan kedua terdakwa membenarkan apa yang dikatakan saksi maupun dakwaan JPU.

Usai JPU membacakan dakwaan dan mendengar keterangan saksi dan pengakuan kedua terdakwa lalu Majelis Hakim menunda sidang. 

“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda meminta keterangan kedua terdakwa,”ucap Majelis Hakim sembari mengetikkan Palunya.(esa)

Tags: Fadli dan Heriyanto Jadi Pesakitan di PN MedanJual Sabu ke Polisi
ShareTweetShare
Sebelumnya

Gebyar HUT ke-58 Partai Golkar, Ribuan Warga Langkat Ikuti Gerak Jalan Sehat

Selanjutnya

Modus Cari Barang Bekas, Maling Rumah Kosong Gasak Laptop dan Emas, Aan Jadi Pesakitan

Terkait Berita

News

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel yang Dicintai

5 Juli 2025
News

Gelar Aksi Demo, PAC Desak Kejagung Periksa Oknum JH Diduga Mengaku-Ngaku Orang Dekat Kejatisu

3 Juli 2025
Sumut

Dilantik Jadi Rektor Univa Medan, Prof Dr Saiful Akhyar Lubis: Efektifkan Langkah Meraih Predikat Unggul

2 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution mengikuti zoom meeting bersama BP Tapera dan Bupati / Walikota se Sumut tentang Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M.Bobby Afif Nasution didampingi Plh Sekdaprovsu Effendy Pohan bersama tujuh kepala daerah se-kawasan Danau Toba yaitu Bupati Samosir, Tapanuli Utara (Taput), Toba, Simalungun, Dairi, Karo, dan Humbanghasundutan (Humbahas) menyiapkan laporan revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sumut

Gubernur Bobby Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

30 Juni 2025
Selanjutnya

Modus Cari Barang Bekas, Maling Rumah Kosong Gasak Laptop dan Emas, Aan Jadi Pesakitan

POPULAR

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025

MIFA Gelar Haul ke-14 Syaikh H. Ali Mas’ud 

15 Juni 2025

Ondim Dipanggil Poldasu Sebagai Saksi PPPK Langkat

12 Desember 2024
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In